Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
478/Pid.B/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH ANTONIUS ALIAS TONI Bin OENTONO SANTOSO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 478/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2269/M.2.10/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANTONIUS ALIAS TONI Bin OENTONO SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Antonius Alias Toni Bin Oentono Santoso pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2025, bertempat di Jl Arjuna No.63 RT.001 RW.001 Kel. Arjuna Kec. Cicendo Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya