Dakwaan |
Bahwa terdakwa FAHRI ALFARIZI Als UWO Bin DEDI SUPRIADI pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 16.30 WIB, atau masih termasuk dalam bulan April tahun 2025 di daerah Jl. Pasteur Kota Bandung atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------
? |