| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AHMAD FADLILLAH, S.Pd Bin EMPUD SYARIFUDDIN baik bertindak sendiri-sendiri ataupun secara bersama-sama dengan BAGUS (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Agustus 2025 sekira jam 16.10 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu tertentu pada dalam bulan Agustus 2025 bertempat di Dekat Hutan Penelitian Kebon Kembang yang beralamat di Dusun Suka Maju, RT.01 RW.10, Desa Cikampek Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karawang Kelas 1B yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini namun dikarenakan terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus maka dari itu berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
? |