Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa YUDI JATMUNIKA Bin ASID bersama SAKSI DELI MARETAWEGI Bin WARNO (berkas perkara terpisah), pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 sekitar pukul 17.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Gudang Anata di Jl. Makam caringin No. 48 Rt. 07 / 03 Kel. Margahayu utara Kec. Babakan Ciparay Kota Bandung atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadili, “melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----
|