| Kembali | 
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara | 
| 128/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | DYOFA YUDHISTIRA, S.H. | ITA SUMIATI Binti RASJA | Persidangan | 
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Okt. 2025 | 
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | 
| Nomor Perkara | 128/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | 
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Okt. 2025 | 
| Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B – 3032/M.2.23/Ft.1/10/2025 | 
| Penuntut Umum | |
| Terdakwa | |
| Penasihat Hukum Terdakwa | |
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa ITA SUMIATI Binti RASJA, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Saksi TANTRI INTAN MEIRIZA BINTI UJANG YOYO SUDARYA (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada periode bulan November tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Ciawigebang I Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung telah “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum” SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa ITA SUMIATI Binti RASJA, baik bertindak secara sendiri-sendiri dengan peranan masing-masing maupun bersama-sama dengan Saksi TANTRI INTAN MEIRIZA BINTI UJANG YOYO SUDARYA selaku Mantri pada Bank BRI Unit Ciawigebang I (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada periode bulan November tahun 2022 sampai dengan bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2022, tahun 2023 dan tahun 2024, bertempat di Kantor BRI Unit Ciawigebang I Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau suatu tempat tertentu di wilayah Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 1, Pasal 3 Angka 1 Jo. Pasal 4 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 191/KMA/SK/XII/2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau suatu korporasi” yaitu menguntungkan diri Terdakwa sendiri atau saksi TANTRI INTAN MEIRIZA BINTI UJANG YOYO SUDARYA, telah “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”  | 
			
| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
	