Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
718/Pid.B/2025/PN Bdg | RULLY WILASTORO.,S.H | HENDRY PRASETYO Anak Dari HENDRO PURNOMO (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 718/Pid.B/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 27 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4098/M.2.10.3/Eku.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-689/BDUNG/08/2025
A. IDENTITAS TERDAKWA:
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
C. DAKWAAN PRIMAIR : Bahwa terdakwa HENDRY PRASETYO Anak dari HENDRO PURNOMO pada tanggal 17 Juni 2025 atau atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Gedung New Ballroom Jalan Ahmad Yani No.114 Kelurahan Malabar Kecamatan Lengkong kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri kelas IA khsusus Bandung, yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, melakukan pidana “tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut : ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |