Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.B/2025/PN Bdg | AMBAR ARUM, SH | FIRMAN MAULANA Bin HERI SUPRIANTORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Pencurian |
Nomor Perkara | 13/Pid.B/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Jan. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-36/M.2.10/Eoh.2/01/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Ia terdakwa FIRMAN MAULANA BIN HERI SUPRIANTORO bersama-sama dengan Sdr. FAHMI (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 di Gg. Ciseureuh Rt.010 Rw. 003 Kelurahan Karasak Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya terdakwa berkunjung kerumah temannya yang bernama sdr. FAHMI dalam kondisi Pengaruh alkohol lalu berbincang - bincang bahwa terdakwa dan sdr. FAHMI lagi membutuhkan uang dan terlintaslah dalam benaknya niat untuk melakukan tindak pidana yaitu pencurian Sepeda motor dan apabila berhasil uangnya akan di bagi 2 ( dua ) dan sdr. FAHMI mengarahkan tempat melakukan pencurian tersebut kepada terdakwa di daerah ciseureuh yang tidak terpasang CCTV akhirnya Terdakwa dan sdr. FAHMI berangkat menuju Lokasi yang dituju dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merek/Tipe ; Yamaha/5D9 ( VEGA ZR ) Atas nama STNK ; SITI JUARIAH Alamat; Kp. Pasirhuni Rt.02 Rw.02 Kel. Pasirhuni Kec. Cimaung Kab. Bandung. Nopol D-6284-ZI Noka;MH35D90019J153131 Nosin; 5D91531169 No. BPKB O-03943904 Warna Hitam. yang sedang diparkir dihalaman rumah saksi AWA KOSWARA dengan batas-batas rumah yang jelas berpagar , kemudian peran terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan mengecek serta memasukan kunci motor palsu Merek Yamaha yang dibawa terdakwa sebelumnya ternyata dapat dibuka akhirnya sepeda motor tersebut bisa dikuasai oleh terdakwa tanpa izin dari pemiliknya dan membawanya pergi dengan cara didorong sampai keluar halaman, akan tetapi ketika sedang mendorong sepeda motor tersebut terdakwa terpergok oleh warga sekitar dan warga pun mengamankan terdakwa dan tidak lama kemudian petugas dari kepolisian datang dan akhirnya terdakwa di bawa ke kantor kepolisian bersama barang buktinya untuk di proses lebih lanjut, namun sdr. FAHMI yang bertugas mengawasi berhasil melarikan diri. Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi AWA KOSWARA menderita kerugian sekitar+ sebesar Rp.2.800.000,- ( dua juta delapan ratus ribu rupiah) ) atau sekitar jumlah itu. Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 Ayat (1) , ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |