Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak, dari nama : M. KANZAN MAKHFIAN menjadi MUHAMMAD KANZAN MAKHFIYYAN, sehingga lengkapnya nama anak Para Pemohon menjadi MUHAMMAD KANZAN MAKHFIYYAN;
- Memerintahkan Kepada Para Pemohon Untuk Melaporkan tentang Penggantian nama anak dari M. KANZAN MAKHFIAN menjadi MUHAMMAD KANZAN MAKHFIYYAN Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk di catatkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian nama anak pada Kutipan Akte Kelahiran no.3205-LT-21072017-0095;
Membebani biaya Permohonan kepada ParaPemohon |