Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat adalah tidak sah dan/atau cacat hukum.
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa:
- Upah bulan Februari 2025 sebesar Rp 16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Upah Pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan penuh, yaitu 4 bulan upah atau sebesar Rp 65.600.000,- (enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah). Nilai ini dihitung berdasarkan upah terakhir Penggugat sebesar Rp 16.400.000,- dikalikan 4 bulan.
- Uang Penghargaan Masa Kerja satu kali ketentuan, yaitu 2 bulan upah atau sebesar Rp 32.800.000,- (tiga puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti tahunan yang belum diambil sebanyak 9 hari, dengan perhitungan Rp 656.000,- x 9 hari = Rp 5.904.000,- (lima juta sembilan ratus empat ribu rupiah).
- Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2025 sebesar Rp 16.400.000,- (enam belas juta empat ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses kepada Penggugat terhitung sejak bulan Maret 2025 hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), yang setidaknya untuk 6 (enam) bulan pertama adalah sebesar Rp 98.400.000,- (sembilan puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah)
Total seluruh hak Penggugat = Rp 234.504.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Empat Ribu Rupiah.).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap rekening bank milik Tergugat, yakni PT. BUDIRAYA TATAPRIMA, dengan nomor rekening BCA Account No : 230 3231111.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |