Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
559/Pdt.G/2024/PN Bdg | Jaenal Hariadi Akbar MBA | H TATANG HIDAYAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 559/Pdt.G/2024/PN Bdg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | PRIMAIR: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan bahwa atas perbuatan TERGUGAT melawan hukum sebagaimana dikemukakan diatas, maka selayaknya TERGUGAT dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad); 3. Menghukum TERGUGAT mengganti kerugian materiil sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagai biaya pengurusan perkara dan INMATERIIL Sebesar Rp.300.000.000(tiga ratus juta) karena merasa was - was, tidak nyaman dan merasa terancam harkat dan martabat Penggugat. 4. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan; 5. Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula menurut hukum bila Tergugat berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus menanggung beban atas seluruh kerugian yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukannya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang berkaitan dengan penyelesaian perkara ini.
SUBSIDIAIR: Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |