| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon
- Menyatakan Sah Perkawinan antara Pemohon Ormita Siregar dan Jung Jung Manik yang dilaksanakan di gereja HKBP Sisoma Resort, Tanjung Medan, Desa Sisoma pada Tanggal 15 Juli 1996.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perkawinan tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan perkawinan antara Pemohon Ormita Siregar dan JungJung Manik, serta menerbitkan Akta Perkawinan Pemohon.
- Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon.
|