Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
285/Pdt.G/2025/PN Bdg PT BINTANG INTERNUSA 1.PT BANK SHINHAN INDONESIA
2.II. Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 285/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 25 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BINTANG INTERNUSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alman Adi, S.H., M.H.PT BINTANG INTERNUSA
Tergugat
NoNama
1PT BANK SHINHAN INDONESIA
2II. Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1III. Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

DALAM PROVISI

  • Membatalkan atas setidak-tidaknya menunda proses pelaksanaan lelang oleh Tergugat II tanggal 2 Juli 2025 atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Batununggal Permai II No. 10, RT.004 RW.005, Kelurahan Mengger, Kecamatan bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan SHM nomor 2628/Kelurahan Mengger, karena proses hukum Gugatan sedang berjalan.

 

 

 

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat I yang memohon kepada Tergugat II untuk melelang objek milik Penggugat merupakan Perrbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan bahwa Perbuatan Tergugat II yang melakukan lelang dengan harga Rp. 3.560.900.000,- (tiga milyar lima ratus enam puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) adalah Perbutan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan Batal demi hukum Lelang atas objek milik Penggugat yaitu sebidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak di Batununggal Permai II No. 10, RT.004 RW.005, Kelurahan Mengger, Kecamatan bandung Kidul, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan SHM nomor 2628/Kelurahan Mengger ;
  5. Menghukum Turut Tergugat untuk mencatatkan pada buku tanah atas SHM nomor 2628/Kelurahan Mengger dalam proses sengketa dan dapat dilakukan blokir ;
  6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian Materil sebesar Rp. 2.774.548.000,- (dua milyar tujuh ratus tujh puluh empat juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dan kerugian Inmateril sebesar Rp. 200.000.000; (Dua Ratus Juta Rupiah) ;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya;
  8. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.                                 

 

SUBSIDAIR

Apabila Yth. Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini mempunyai kehendak lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak