Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk. Gedung Menara BCA, Grand Indonesia lantai 18, JL. MH Thamrin No. 1, Jakarta 10310. CQ. Kepala Kantor Kredit Konsumer Bandung, Kantor Cabang Utama PT. Bank Central Asia, Tbk. DAGO | 2 | KEMENTERIAN KEUANGAN RI, Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG |
|
Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik No. 442/Kelurahan Sekeloa dan Sertifikat Hak Milik No. 2300/Kelurahan Sekeloa, yang keduanya atas nama PRASTYAN KURNIAWAN adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan sah Perjanjian Kredit No. 01, tanggal 01 September tahun 2022 yang dibuat oleh dan ditanda tangani dihadapan Notaris & PPAT MAUREEN ISABELINA MUALIM, SH, MHum yang berkedudukan di JL. Pajajaran 36 Bandung;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menjual obyek sengketa melalui lelang dengan mekanisme yang bertentangan dengan Pasal 47 huruf i angka 4 PERATURAN MENETRI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu tanpa mengirim Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang terlebih dahulu kepada Penggugat;
- Menyatakan proses lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa milik Penggugat oleh Tergugat I sebagai penjual yang difasilitasi oleh Tergugat II sebagai pelaksana lelang pada hari selasa tanggal 27 Agustus tahun 2024 di kantor Tergugat II beserta produk yang dihasilkan berupa RISALAH LELANG adalah BATAL DEMI HUKUM atau setidaknya dinyatakan CACAT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT karena dilaksanakan tanpa terlebih dahulu mengirim Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang kepada Penggugat;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menjual objek sengketa milik Penggugat secara lelang dengan tidak melalui PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A KHUSUS.
- Menyatakan proses lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa milik Penggugat oleh Tergugat I sebagai penjual yang difasilitasi oleh Tergugat II sebagai pelaksana lelang pada hari selasa tanggal 27 Agustus tahun 2024 di kantor Tergugat II beserta produk yang dihasilkan berupa RISALAH LELANG adalah BATAL DEMI HUKUM atau setidaknya dinyatakan CACAT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT karena tidak melalui PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A KHUSUS.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menjual objek sengketa milik Penggugat secara lelang dengan harga yang jauh dibawah harga yang sewajarnya, mengingkari akal sehat dan merugikan Penggugat yang jelas bertentangan melanggar tujuan lelang sebagaimana tertuang dalam pasal 1 (ayat 1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang yaitu untuk menciptakan harga tertinggi yang menguntungkan baik untuk Debitur dan Kreditur.
- Menyatakan proses lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek sengketa milik Penggugat oleh Tergugat I sebagai penjual yang difasilitasi oleh Tergugat II sebagai pelaksana lelang pada hari selasa tanggal 27 Agustus tahun 2024 di kantor Tergugat II beserta produk yang dihasilkan berupa RISALAH LELANG adalah BATAL DEMI HUKUM atau setidaknya dinyatakan CACAT HUKUM dan TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT karena dijual dengan harga yang sangat murah yang tidak sesuai dengan tujuan lelang yaitu untuk menciptakan harga tertinggi yang menguntungkan baik untuk Debitur dan Kreditur.
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena tidak berupaya melakukan PENYELAMATAN KREDIT dengan tidak memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengikuti program RESTRUKTURISASI, RESCHEDUL DAN REKONDISI KREDIT terlebih dahulu sebelum mengambil Langkah menjual melalui lelang.
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerima permohonan lelang dari Tergugat I tanpa memastikan apakah Surat Pemberitahuan Rencana Pelaksanaan Lelang sudah diberikan kepada Penggugat atau belum mengingat surat tersebut wajib diberikan kepada Penggugat sebagai Debitur dan sebagai Pemilik agunan.
- Menyatakan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah menerima, memfasilitasi dan melakukan proses penjualan objek sengketa melalui lelang yang dimohonkan oleh Tergugat I, dimana pemohon lelang seharusnya adalah PENGADILAN NEGERI BANDUNG KELAS 1A KHUSUS sebagaimana Perjanjian Kredit antara Penggugat dengan Tergugat I.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat karena Penggugat telah membayar uang muka untuk pembelian obyek sengketa sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus apabila lelang tidak bisa dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa biaya biaya sebelum akad kredit yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 542.090.675,- (lima ratus empat puluh dua juta sembilan puluh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah) dengan seketika dan sekaligus apabila lelang tidak bisa dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa biaya biaya setelah akad kredit yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 174.128.284,- (seratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah) dengan seketika dan sekaligus apabila lelang tidak bisa dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa biaya asuransi yang telah dikeluarkan Penggugat karena diwajibkan oleh karyawan Tergugat I sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian kepada Penggugat berupa angsuran yang sudah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 276.135.537,- (dua ratus tujuh puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan seketika dan sekaligus apabila lelang tidak bisa dinyatakan batal demi hukum atau dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara aquo.
- Menghukum Tergugat I untuk tidak menjual kepada pihak ketiga atau merubah status hukum atas obyek sengketa milik Penggugat.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian non materiil yang dialami Penggugat yang apabila dirupiahkan maka pantaslah bila nominalnya sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tidak melakukan perbuatan hukum apapun atas objek sengketa milik Penggugat termasuk namun tidak terbatas pada melakukan proses balik nama menjadi nama siapapun sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Sertifikat Hak Milik No. 442/Kelurahan Sekeloa dan Sertifikat Hak Milik No. 2300/Kelurahan Sekeloa, yang keduanya atas nama PRASTYAN KURNIAWAN, terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Wilayah Cibeunying, Kecamatan Coblong, Kelurahan Sekeloa yang dikenal dengan Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 33.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada verset, banding maupun kasasi (uit voerbaar bij voorad)
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara ini
SUBSIDAIR
Atau Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono). |