Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
736/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
achmad sofyan at tauri als boncu bin ramdani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 736/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-4048/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-699/BDUNG/08/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ACHMAD SOFYAN AT’TAURI alias BONCU

NIK

:

3171081801930006

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 18 Januari 1993

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kawi Kawi Sawah No. 28 RT 007 RW 006 Kel. Johar Baru Kec. Johar Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

14 Mei 2025 s/d 16 Mei 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

15 Mei 2025 s/d 03 Juni 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

04 Juni 2025 s/d 13 Juli 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

14 Juli 2025 s/d 12 Agustus 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

13 Agustus 2025 s/d 01 September 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa ACHMAD SOFYAN AT’TAURI alias BONCU bin RAMDANI bersama saksi  HERRY DWIYANTO bin SATRIJANTO (Penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di Rumah kontrakan Jl. Pisangan Lama III Gg. B-5 Rt. 004/011 Kel. Pisangan Timur Kec. Pulogadung Kota Jakarta Timur Prov.  DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya