Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT Mizuho Leasing Indonesia Awang Setiawan S SI APT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 07 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Mizuho Leasing Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Awang Setiawan S SI APT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 393.169.401,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 0007006885-001 tertanggal 23 Maret 2024 dan Addendum beserta lampiran-lampirannya sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00467576.AH.05.01 TAHUN 2024 Sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji kepada PENGGUGAT;
  5. Memerintahkan Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp393.169.401 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Satu Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Sedan–BMW-582I-2.0 A/T CKD, Tahun 2013, Warna Abu Abu Metalik, Nomor Mesin B2050479, Nomor Rangka MHHXG7600DK930531, Nomor Polisi D 1242 LM kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  6. Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran angsuran yang tertunggak hingga diajukannya Gugatan ini secara tunai, sekaligus, dan seketika Pokok Hutang Bunga dan denda sebesar Rp393.169.401 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Satu Rupiah). atau menyerahkan 1 (satu) unit Merk Sedan–BMW-582I-2.0 A/T CKD, Tahun 2013, Warna Abu Abu Metalik, Nomor Mesin B2050479, Nomor Rangka MHHXG7600DK930531, Nomor Polisi D 1242 LM kepada Penggugat setelah Putusan Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara ini dibacakan;
  7. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta-merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi atau perlawanan terhadapnya;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

apabila Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, maka dengan ini PENGGUGAT memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Hakim Tunggal pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak