Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1044/Pid.B/2025/PN Bdg 1.MAYANG HARTATI, SH
2.AMBAR ARUM, SH
ANDRIS MAULANA Bin WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1044/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6368/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa ANDRIS MAULANA Bin WAHYU pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar jam 04.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di di Jl. Babakan Hantap Rt.08 Rw.09 Kel. Babakan Surabaya Kec. Kiaracondong Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang mengadilinya, mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan ,yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

?

Pihak Dipublikasikan Ya