Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2025/PN Bdg Dra. YULI DWIYANTI PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., C.q., BRI KC Soekarnohatta, C.q., BRI Unit Margacinta Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Dra. YULI DWIYANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., C.q., BRI KC Soekarnohatta, C.q., BRI Unit Margacinta
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 44.800.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan seluruh salinan dokumen terkait kredit   atas   nama Penggugat di BRI Unit Margacinta Bandung;
  4. Menyatakan bahwa restrukturisasi dengan No. Rekening: 088501018243109 atas nama DRA. YULI DWIYANTI (Penggugat) di  Bank BRI Unit Margacinta Kota Bandung  yang telah dilakukan oleh Tergugat secara sepihak adalah tidak sah;
  5. Menyatakan  DAPAT DIBATALKAN  pelaksanaan    permberian   kredit  dari Tergugat kepada    Penggugat  terkait  kredit No. Rekening: 088501018243109 atas nama DRA. YULI DWIYANTI  (Penggugat) di BRI Unit Margacinta Kota Bandung;
  6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menghapus  seluruh hutang atas nama  Penggugat beserta seluruh bunga yang melekat di BRI Unit Margacinta Kota Bandung;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan yang diletakkan dalam perkara ini;
  8. Menghukum Tergugat  untuk  membayar:
  9. Kerugian  materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 44.800.000; (empat puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah);
  10. Kerugian imateriil sebesar Rp. 250.000.000; (dua ratus lima puluh juta rupiah); yang  kesemuanya harus dibayar  lunas sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak