| Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat I mempunyai kewajiban hukum membayar uang jasa uang jasa penguasaan dan pemiliharaan fisik tanah kepada Penggugat sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat II punya kewajiban untuk membayar professional fee kepada Penggugat sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang jasa penguasaan dan pemiliharaan fisik tanah kepada Penggugat sebesar Rp.3.600.000.000,- (tiga milyar enam ratus juta rupiah) dan Tergugat II membayar professional fee sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika pada saat putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservator beslag) yang telah diletakan atas harta kekayaan milik Tergugat I dan Tergugat II berupa :
- Tanah dan bangunan rumah serta yang berdiri dan melekat di atasnya milik Tergugat I yang terletak di Jalan Babakan Ciparay Nomor 50 Kelurahan Babakan Ciparay Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung ;
- 16.2. Tanah dan bangunan rumah serta yang berdiri dan melekat di atasnya milik Tergugat II yang terletak di Jalan Terusan Pasirkoja Nomor 287 Kelurahan Sukahaji Kecamatan Babakan Ciparay Kota Bandung ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya gugatan ini.
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap bunyi putusan perkara ini ;
SUBSIDAIR :
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |