Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg INDRA OKA MARGANA, SH SOPIAN HAKIM, S.Ip.,M.Si Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 141/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-5312 / M.2.31 / Ft.1 / 11 / 2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa SOPIAN HAKIM, S.Ip.,M.Si (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Terdakwa SOPIAN) selaku Pj. Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02 / Kep.492-DPMD / 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Pemberhentian sdr. Matam Selaku Kepala Desa Sumberjaya dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Ir. SAIN JUNAEDI Bin KUMPUL (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi SAIN JUNAEDI), Saksi GUNTUR RAHMATULLAH, S.Pd Bin Alm. H. SARDIN (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi GUNTUR) dan Saksi MAULANA SOFYAN ARIFIN Bin (Alm) ABDUL HAMID (Selanjutnya dalam Surat Dakwaan ini disebut Saksi MAULANA) (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu antara bulan Januari tahun 2024 sampai dengan bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada saat pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024, bertempat di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 191 / KMA / SK / XII / 2010 tanggal 01 Desember 2010 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum antara lain : Dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2023 dicairkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, pengeluaran belanja atas beban APB Desa Sumberjaya dari rekening Kas Desa sebelum APB Desa ditetapkan, pengeluaran belanja atas beban APB Desa Sumberjaya tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, pengeluaran belanja atas beban APB Desa Sumberjaya yang tidak senyatanya (fiktif), Kaur dan Kasi sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PTK) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, Kaur Keuangan melaksanakan kegiatan yang bukan merupakan tugas pokok dan fungsinya, pencairan dana dari rekening Kas Desa tidak didukung dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pencairan dana dari rekening Kas Desa melebihi jumlah yang ada di Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pencairan dana dari rekening Kas Desa mendahului Surat Permintaan Pembayarannya, pertanggungjawaban kegiatan dibuat belakangan jauh setelah kegiatan dilaksanakan dan dibuat seolah-olah benar atau menyesuaikan dengan RAB, pelaksanaan kegiatan yang seharusnya dilakukan secara swakelola dilakukan menggunakan penyedia yang hanya bersifat formalitas untuk pencairan dana kegiatan yang ada dimana penyedia memperoleh imbalan (fee) atas pemakaian rekening perusahaannya sebagai penampung dana transferan dari Rekening Kas Desa, pengajuan SPP untuk kegiatan yang dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan sebelum barang/jasa diterima, pemotongan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa bersama dengan Kaur Keuangan, Sekretaris Desa tidak melaksanakan kewajibannya melakukan verifikasi dalam pengajuan SPP, Kepala Pj. Desa menyetujui permintaan pembayaran tanpa ada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Desa, Sekretaris Desa dengan sengaja tidak memeriksa kesesuaian bukti transaksi pembayaran dengan pertanggungjawaban pencairan anggaran, Pj. Kepala Desa beserta Sekretaris Desa Kaur dan Kasi tidak melaksanakan prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang/jasa, mengeluarkan belanja penghasilan tetap penjabat Kepala Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 29 huruf b, c dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 Ayat (1), Pasal 51 sampai dengan Pasal 55, Pasal 58, Pasal 63, Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 11 Peraturan Bupati Bekasi Nomor 225 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Bupati Bekasi Nomor Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.2.596.856.642,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.2.596.856.642,- (dua miliar lima ratus sembilan puluh enam juta delapan ratus lima puluh enam ribu enam ratus empat puluh dua rupiah) sebagaimana Laporan Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan Atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Keuangan Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 Nomor : LAP.25/SJI-PKKN/DH-KNKB/0801 tanggal 01 Agustus 2025, perbuatan tersebut Terdakwa SOPIAN lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Berawal pada tahun 2023 Terdakwa SOPIAN yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi diangkat menjadi Penjabat Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02 / Kep.492DPMD / 2023 Tentang Pemberhentian sdr. Matam Selaku Kepala Desa Sumberjaya dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 14 Juni 2023.
  • Kemudian pada akhir tahun 2023 dalam pelaksanaan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan tahun 2023 terdapat sisa anggaran kegiatan Tahun 2023 sebesar Rp. 352.000.000 (tiga ratus lima puluh dua juta rupiah) yang seharusnya menjadi saldo kas keuangan Desa Sumberjaya Tahun 2024 dan dipergunakan untuk membiayai kegiatan APBDes Sumberjaya Tahun 2024.
  • Bahwa untuk tahun anggaran 2024 Pemerintah Desa Sumberjaya bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Peraturan Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Nomor 08 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABDES) Tahun Anggaran 2024 tanggal 31 Desember 2023 Jis. Peraturan Kepala Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABDES) Tahun Anggaran 2024 tanggal 18 Maret 2024 dan Peraturan Kepala Desa Sumberjaya Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan memiliki memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar Rp. 11.610.999.867 (sebelas milyar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No.

Sumber Pendapatan

Jumlah APBDes

(Rp)

Jumlah APBDes Perubahan

(Rp)

Jumlah APBDes Perubahan kedua

(Rp)

1

2

3

4

5

1

Pendapat Asli Desa (PAD)

10.000.000

10.000.000

10.000.000

2

Pendapatan Transfer :

11.435.368.400

11.508.824.467

11.508.824.467

 

  • Alokasi Dana Desa (ADD)

6.218.258.000

6.281.258.000

6.281.258.000

 

  • Dana Desa (DD)

2.084.702.000

2.084.702.000

2.084.702.000

 

  • Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

3.002.408.400

3.002.408.400

3.102.584.800

 

  • Bantuan Keuangan Provinsi

130.000.000

130.000.000

130.000.000

3

Pendapatan Lain-lain

Bunga Bank

456.067

456.067

456.067

 

TOTAL

11.445.824.467

11.508.824.467

11.610.999.867

  • Adapun APBDes Sumberjaya Tahun 2024 sebesar Rp. 11.610.999.867 (sebelas milyar enam ratus sepuluh juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) diperuntukkan untuk membiayai kegiatan sebagai berikut :

No.

Program/Kegiatan/Pekerjaan/Belanja

Jumlah Anggaran

(Rp)

Sumber Dana

1

2

3

4

1

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA

7.777.727.727

BHPBHR / ADD / DD / Banprov

 

Penyediaan Siltap dan Tunjangan Kepala Desa

164.400.000

BHPBHR

 

Penyediaan Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa

1.153.200.000

BHPBHR

 

Penyediaan Operasional Pemerintahan Desa

197.273.067

ADD

 

Penyediaan Tunjangan BPD

394.800.000

ADD

 

Operasional BPD

37.000.000

BHPBHR / Banprov

 

Penyediaan Insentif Operasional RT/RW

5.294.400.000

ADD

 

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari dana desa

62.541.060

DD

 

Lain-Lain Sub Bidang Siltap dan Operasional Pemerintah Desa

25.000.000

Banprov

 

Penyediaan Sarana / Prasarana Pemerintah Desa

184.513.000

ADD

 

  • Penyediaan Aset tetap perkantoran pemerintah

148.763.000

ADD

 

  • Pemeliharaan gedung Kantor Desa

35.750.000

ADD

 

Penyelenggaraan Tata Praja Pemerintah Perencanaan Keuangan dan Pelaporan

264.600.000

 

BHPBHR

 

  • Penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa

30.200.000

BHPBHR

 

  • Penyelenggaran Musywarah desa lainnya

51.000.000

BHPBHR

 

  • Penyusunan dokumen keuangan desa

183.400.600

BHPBHR

 

 

 

 

2

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

1.549.161.400

 

BHPBHR / DD / Banprov

 

Penyelenggaraan Kader Posyandu (Bantuan Insentif 64 kader posyandu)

113.000.000

 

Banprov / DD

 

Penyelenggaran Posyandu (Pemberian makanan Tambahan)

76.000.000

DD

 

Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan

66.900.000

DD

 

Penyelenggaraan desa siaga kesehatan

169.200.000

 

 

  • Rembug stunting

37.600.000

DD

 

  • Pekerja sosial masyarakat

121.600.000

BHPBHR

 

  • Belanja perlengkapan mobil ambulance

10.000.000

BHPBHR

 

Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman / Gang

456.581.800

DD / BHPBHR

 

  • Jalan Lingkungan Bpk. RT Amir

100.000.000

DD

 

  • Jalan Lingkungan Bpk. Bau RT. 001 / RW. 002

81.664.900

BHPBHR

 

  • Jalan Lingkungan Bpk. Bonin RT. 001 / RW. 001

30.761.900

BHPBHR

 

  • Jalan Lingkungan RT. 001 / RW. 050

75.000.000

DD

 

  • Jalan Lingkungan RW. 032

32.000.000

DD

 

  • Jalan Lingkungan Sukma RT. 004 / RW. 036

20.000.000

DD

 

  • Jalan Lingkungan H. Nyaba RT. 004 / RW. 036

80.000.000

DD

 

  • Jalan Lingkungan Tarmin RT. 002 / RW. 037

37.155.000

BHPBHR

 

Pemeliharaan Gedung Prasarana Desa / Balai Kemasyarakatan

500.360.400

 

DD / BHPBHR

 

  • Pembangunan Kantor RW. 058

135.000.000

BHPBHR

 

  • Rehabilitasi Kantor RW. 041

60.000.000

BHPBHR

 

  • Rehabilitasi Kantor RW. 013

50.000.000

BHPBHR

 

  • Rehabilitasi Kantor RW. 049

60.000.000

BHPBHR

 

  • Rehabilitasi Posyandu RW. 019

70.000.000

DD

 

  • Pembangunan sekretariat RW.055

100.360.400

BHPBHR

 

  • Rehabilitasi Kantor BPD

25.000.000

BHPBHR

 

Pemeliharaan Sanitasi Pemukiman / gorong-Gorong / Selokan / Parit

165.119.200

DD / BHPBHR

 

  • Padat karya tunai desa

110.000.000

DD

 

  • Normalisasi drainase pemukiman RW. 031

40.119.000

BHPBHR

 

  • Normalisasi drainase pemukiman RW. 036

15.000.000

BHPBHR

 

Konten untuk media luar ruangan

2.000.000

Banprov

 

 

 

 

3

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

877.139.800

 

BHPBHR / ADD / DD

 

Penguatan peningkatan kapasitas tenaga keamanan / ketertiban desa

79.000.000

BHPBHR

 

  • Honor Anggota Linmas (10 org)

48.000.000

BHPBHR

 

  • Pembinaan Linmas dan Bhabinkantibmas Desa

31.000.000

BHPBHR

 

Penyuluhan dan pembinaan serta penanggulangan kenakalan remaja

15.000.000

 

ADD

 

Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa (Pembuatan lagu mars desa Seumberjaya)

27.078.000

 

ADD

 

Penyelenggaraan festival adat / kebudayaan / keagamaan

178.261.800

BHPBHR

 

  • Penyelenggaran maulid nabi

27.200.000

BHPBHR

 

  • Penyelenggaraan Isra dan Mikraj

27.200.000

BHPBHR

 

  • Penyelenggaran HUT RI Tingkat Desa

72.861.800

BHPBHR

 

  • Pengajian Bulanan Majelis Taklim

51.000.000

BHPBHR

 

Pembangunan / Rehabilitasi sarana dan prasarana kebudayaan / Rumah Adat (Mushola)

17.000.000

 

BHPBHR

 

Pembinaan Karang Taruna Klub Kepemudaaan Tingkat Desa / Olahraga Tingkat Desa

105.000.000

 

BHPBHR / ADD

 

  • Rapat Kerja Karang Taruna

15.000.000

BHPBHR

 

  • Pelatihan Dasar Kepemimpinan Karang Taruna Desa

55.000.000

BHPBHR

 

  • Pengembangan Bakat Pemuda Desa

15.000.000

BHPBHR

 

  • Rembug Pemuda Desa dan Deklrasi Pemilu Damai

10.000.000

BHPBHR

 

  • Operasional Kesekretariatan Karang Taruna Desa

10.000.000

ADD

 

Pembinaan LKMD / LPM / LPMD

74.400.000

BHPBHR

 

  • Operasional Kegiatan LPM

6.000.000

BHPBHR

 

  • Belanja Honorarium LPM (7 org)

68.400.000

BHPBHR

 

Pembinaan PKK

254.800.000

BHPBHR

 

  • Operasional PKK

40.000.000

BHPBHR

 

  • Honorarium PKK

214.800.000

BHPBHR

 

Pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan (Pembinaan RT / RW Desa)

126.600.000

 

DD

 

 

 

 

4

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

771.410.940

 

DD / BHPBHR

 

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)

416.940.400

 

DD

 

  • Belanja bantuan bibit tanaman / hewan / ikan

256.880.000

DD

 

  • Belanja barang untuk diserahkan ke masyarakat lainnya (bibit)

160.060.400

DD

 

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa

101.000.000

BHPBHR

 

Peningkatan Kapasitas BPD

45.000.000

BHPBHR

 

  • Peningkatan Kapasitas anggota BPD

30.000.000

BHPBHR

 

  • Peningkatan kapasitas Ketua BPD

15.000.000

BHPBHR

 

Sub bidang pelatihan perlindungan perempuan dan anak

105.800.000

 

DD

 

  • Penyuluhan dan penanganan TBC dan AIDS

45.835.000

DD

 

  • Pelatihan Bank Sampah

59.965.000

DD

 

Pemanfaatan lahan kosong untuk ketahanan pangan

64.170.540

DD

 

Pelatihan Pengelolaan BUMDES

10.000.000

DD

 

Bimbingan Teknis Pengadaan Barang dan Jasa

28.500.000

BHPBHR

 

 

 

 

5

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA DARURAT DAN MENDESAK DESA

618.400.000

 

 

DD

 

Penanggulangan Bencana (Mitigasi bencana)

100.000.000

DD

 

BLT DD (144 penerima manfaat x 300 rb)

518.400.000

DD

  • Bahwa untuk melaksanakan kegiatan APBDes Sumberjaya tahun 2024 pada awal tahun 2024 Sopian Hakim selaku Pj. Kepala Desa Sumberjaya mengangkat perangkat desa sebagai berikut :
  • Saksi Sain Junaedi selaku Sekretaris Desa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024
  • Saksi Guntur selaku Kaur Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 11/2024 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024
  • Saksi Sukardi selaku Kaur Perencanaan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 5/2024 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Perencanaan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 26 Februari 2024
  • Saksi Kandi Irawan selaku Kaur Tata Usaha dan Umum berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 14/2024 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024
  • Saksi Amir Mukmin selaku Kasi Pemerintahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 2/2024 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024
  • Saksi Mavia Ria selaku Kasi Pelayanan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Sumberjaya Nomor : 8/2024 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pelayanan Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tanggal 02 Januari 2024
  • Kemudian pada bulan Januari tahun 2024 Terdakwa Sopian lalu memerintahkan/mengarahkan Saksi Sain Junaedi selaku Sekretaris Desa dan Saksi Guntur selaku Kaur Keuangan Desa untuk mencarikan pihak ketiga yang rekeningnya dapat dijadikan sebagai rekening penampungan untuk menampung dana dari rekening kas desa guna menyiasati laporan pertanggungjawaban kegiatan desa selama tahun 2024 nantinya. Atas perintah/arahan Terdakwa Sopian tersebut lalu Terdakwa Sopian bersama-sama dengan Saksi Sain Junaedi bersepakat dengan Saksi Maulana untuk menggunakan rekening Saksi Maulana sebagai rekening penampungan untuk menampung dana dari rekening kas desa guna menyiasati laporan pertanggungjawaban kegiatan desa kemudian diberikan kepada pihak lain sesuai arahan Sain Junaedi dan Saksi Guntur kemudian Saksi Maulana nantinya akan mendapatkan imbalan (fee). Selain itu Saksi Sain Junaedi dan Saksi Guntur bersepakat dengan Saksi Mulyadin selaku Direktur CV. Berkah Manja Mandiri untuk menggunakan rekening istri Saksi Mulyadin sebagai rekening penampungan untuk menampung dana dari rekening kas desa guna menyiasati laporan pertanggungjawaban kegiatan desa kemudian diberikan kepada pihak lain sesuai arahan Saksi Guntur kemudian Saksi Mulyadin nantinya akan mendapatkan imbalan (fee). Selanjutnya pada bulan April 2024 Saksi Sukardi selaku Kaur Perencanaan bersepakat pula dengan Saksi Syaifullah selaku Direktur CV. Succes Minner untuk menggunakan rekening Saksi Syaifullah sebagai rekening penampungan untuk menampung dana dari rekening kas desa guna menyiasati laporan pertanggungjawaban kegiatan desa dan Saksi Syaifullah nantinya akan mendapatkan imbalan (fee).
  • Bahwa dalam periode tanggal 06 Januari 2024 s.d. tanggal 21 Februari 2024 terhadap sisa anggaran APBDEs Sumberjaya Tahun 2023 yang menjadi memiliki saldo kas Desa Sumberjaya tahun 2024 sebesar Rp. 352.000.000 yang berada di rekening Bank Jabar Banten dengan nomor rekening 0263100097259 a.n. Desa Sumberjaya yang seharusnya digunakan untuk membiayai kegiatan APBDes 2024, akan tetapi atas arahan Terdakwa Sopian bersama dengan Saksi Sain Junaedi lalu Saksi Guntur mengalihkannya kepada :

No.

Tanggal Transaksi

Penerima

Jumlah uang

(Rp)

1

2

3

4

1

06 Januari 2024

Suharni (Istri Saksi Mulyadin)

100.399.262

2

06 Januari 2024

Yus Rudiansyah

5.000.000

3

09 Januari 2024

Suharni (Istri Saksi Mulyadin)

17.700.000

4

15 Januari 2024

Hendri Firmansyah

20.000.000

5

17 Januari 2024

Suharni (Istri Saksi Mulyadin)

15.000.000

6

17 Januari 2024

Suharni (Istri Saksi Mulyadin)

10.000.000

7

17 Januari 2024

Suharni (Istri Saksi Mulyadin)

12.500.000

8

17 Januari 2024

Suharni (Istri Saksi Mulyadin)

15.000.000

9

22 Januari 2024

Terdakwa Sopian Hakim

10.000.000

10

25 Januari 2024

Saksi Guntur

10.000.000

11

29 Januari 2024

Saksi Maulana

5.000.000

12

29 Januari 2024

Saksi Maulana

15.000.000

13

29 Januari 2024

Saksi Maulana

15.000.000

14

29 Januari 2024

Saksi Maulana

20.000.000

15

01 Februari 2024

Saksi Maulana

15.000.000

16

01 Februari 2024

Saksi Maulana

5.000.000

17

05 Februari 2024

Saksi Maulana

5.000.000

18

05 Februari 2024

Saksi Maulana

27.200.000

19

13 Februari 2024

Saksi Maulana

11.000.000

20

19 Februari 2024

Saksi Maulana

10.000.000

21

21 Februari 2024

Saksi Maulana

6.174.000

22

28 Februari 2024

Dipotong Admin

25.000

23

28 Maret 2024

Dipotong Admin

25.000

 

JUMLAH

 

350.023.262

 

SISA SALDO PER 28 Maret 2024

 

2.441.608

  • Bahwa sisa anggaran APBDEs Sumberjaya Tahun 2023 yang menjadi memiliki saldo kas Desa Sumberjaya tahun 2024 sebesar Rp. 352.000.000 yang telah telah dialihkan kepada pihak lain tersebut kemudian tidak digunakan untuk membiayai kegiatan APBDes Sumberjaya Tahun 2024 akan tetapi dialihkan/diberikan secara tidak sah kepada pihak lain sesuai dengan arahan Terdakwa Sopian bersama dengan Saksi Sain Junaedi dan Saksi Guntur dengan rincian sebagai berikut :
  1. Saksi Maulana (Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya)

Saksi Maulana dalam periode tanggal 25 Januari 2024 s.d. tanggal 21 Februari yang telah menerima transfer dari rekening kas desa Sumberjaya sebesar Rp. 134.374.000 kemudian ditransfer/diberikan kepada Guntur Rahmatullah sebesar Rp. 132.400.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 1.974.000 diambil oleh Saksi Maulana sebagai imbalan (fee) menggunakan rekening pribadinya sebagai rekening penampungan seolah-olah pelaksana kegiatan Desa Sumberjaya Tahun 2024.

 

  1. Saksi Mulyadin (Direktur CV. Berkah Jaya Mandiri)

Saksi Mulyadin dalam periode tanggal 06 Januari 2024 s.d. tanggal 17 Januari 2024 yang telah menerima transfer dari rekening kas desa sebesar Rp. 170.539.262 menggunakan rekening istrinya kemudian ditransfer/diberikan kepada Saksi Guntur sebesar Rp. 87.500.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 30.000.000 dan kepada Terdakwa Sopian Rp. 30.000.000. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 23.039.262 diambil oleh Saksi Mulyadin sebagai imbalan (fee) menggunakan rekening pribadinya sebagai rekening penampungan seolah-olah pelaksana kegiatan Desa Sumberjaya Tahun 2024.

 

  1. Saksi Hendri Firmansyah (Kasi Kesra)

Saksi Hendri Firmansyah tanggal 15 Januari 2024 yang telah menerima transfer dari rekening kas desa Sumberjaya sebesar Rp. 20.000.000 untuk kegiatan pengajian rutin kemudian diminta oleh Terdakwa Sopian sebesar Rp. 5.000.000, Saksi Guntur sebesar Rp. 10.000.000 dan Saksi Sain Junaedi Rp. 5.000.000.

 

  1. Saksi Guntur (Kaur Keuangan)

Saksi Guntur yang telah menerima transfer/pengalihan uang total sebesar Rp. 239.900.000 yang berasal dari rekening kas desa Rp. 10.000.000, Saksi Maulana sebesar Rp. 132.400.000, Saksi Mulyadin sebesar Rp. 87.500.000 dan Saksi Hendri Firmansyah sebesar Rp. 10.000.000, kemudian ditransfer/diserahkan Saksi Guntur kepada Terdakwa Sopian sebesar Rp. 103.900.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 45.000.000 serta untuk pengeluaran kegiatan desa tahun 2024 sejumlah Rp. 22.172.000 tidak dengan mekanisme yang seharusnya,  sedangkan sisanya sebesar Rp. 68.828.000 diambil oleh Saksi Guntur untuk keperluan pribadinya.

 

  1. Saksi Sain Junaedi (Sekretaris Desa)

Saksi Sain Junaedi yang telah menerima transfer/pengalihan uang total sebesar Rp. 80.000.000 yang berasal dari Saksi Mulyadin sebesar Rp. 30.000.000, Saksi Hendri Firmansyah sebesar Rp. 5.000.000 dan Saksi Guntur sebesar Rp. 45.000.000, sehingga yang diterima oleh Sain Junaedi sebesar Rp. 80.000.000, kemudian ditransfer/diserahkan kepada Terdakwa Sopian sebesar Rp. 30.000.000 sedangkan sisanya sebesar Rp. 50.000.000 diambil oleh Saksi Sain Junaidi untuk keperluan pribadinya.

 

  1. Terdakwa Sopian  (Pj. Kepala Desa)

Terdakwa Sopian yang telah menerima transfer/pengalihan uang total sebesar Rp. 178.900.000 yang berasal dari kas Desa sebesar Rp. 10.000.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 30.000.000, Saksi Guntur Rp. 103.900.000, Saksi Hendri Firmansyah 5.000.000 dan Saksi Mulyadin Rp. 30.000.000 kemudian digunakan oleh Terdakwa Sopian untuk keperluan pribadinya.

 

  • Bahwa dalam periode April 2024 s.d. Desember 2024 secara berturut-turut anggaran APBDEs Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan masuk ke dalam kas Desa Sumberjaya pada rekening Bank Jabar Banten dengan nomor rekening 0263100097259 a.n. Desa Sumberjaya, dengan rincian :

No.

Tanggal Masuk

Jumlah (Rp)

1

2

 

1

04 April 2024

3.767.032.431

2

04 April 2024

1.801.445.040

3

07 Juni 2024

629.526.600

4

07 Juni 2024

621.294.600

5

21 Agustus 2024

419.684.400

6

21 Agustus 2024

414.196.400

7

05 Desember 2024

1.303.138.760

8

10 Desember 2024

2.507.440.479

9

17 Desember 2024

130.000.000.

  • Untuk melaksanakan kegiatan APBDes Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Tahun 2024 yang uangnya telah masuk ke dalam rekening kas Desa Sumberjaya tersebut, kemudian terhadap anggaran APBDes Sumberjaya yang telah masuk ke dalam rekening kas desa periode April 2024 s.d. Juni 2024 lalu atas arahan Terdakwa Sopian dan Saksi Sain Junaedi kemudian Saksi Guntur selaku Kaur Keungan Desa mengirimkan kembali menggunakan cara yang sama seperti sebelumnya yaitu mentransfer uang dari rekening kas desa kepada pihak ketiga yang seolah-olah mengerjakan pekerjaan kegiatan APBDes Sumberjaya Tahun 2024 untuk menyiasati laporan pertanggungjawaban kegiatan desa yang telah dilakukan pemotongan yang dilakukan oleh Terdakwa Sopian, Saksi Sain Junaedi dan saksi Guntur padahal kenyataannya pihak ketiga tersebut sama sekali tidak mengerjakan pekerjaan kegiatan APBDes Sumberjaya Tahun 2024 dengan rincian :
        1. Saksi Maulana (Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya)

No.

Tanggal Transaksi

Keterangan Transfer

Jumlah yang diterima dari Rekening Kas Desa (Rp)

1

2

3

4

1

05 April 2024

Operasional Kantor Desa

118.363.840

2

05 April 2024

Rembug Pemuda Deklarasi Damai Pemilu

10.000.000

3

05 April 2024

Peningkatan Kapasita Perangkat Desa

101.000.000

4

08 April 2024

Pemeliharaan dan perawatan ambulan

10.000.000

5

08 April 2024

Penyuluhan Pembekalan remaja

15.000.000

6

08 April 2024

Pembinaan Linmas

31.000.000

7

17 April 2024

Belanja BBM PSM

15.000.000

8

22 April 2024

Pengajian Bulanan

20.000.000

9

30 April 2024

Jalan Lingkungan Bpk. Bau RT. 001 / RW. 002

81.664.900

10

30 April 2024

Rehabilitasi Kantor RW. 049

60.000.000

11

03 Mei 2024

Rehabilitasi Mushola Kampung Pulo

17.000.000

12

13 Mei 2024

Rehabilitasi Kantor RW. 013

50.000.000

13

13 Mei 2024

Jalan Lingkungan Bpk. Bonin RT. 001 / RW. 002

30.761.900

14

28 Mei 2024

Pembangunan Kantor RW. 058

135.000.000

15

03 Juni 2024

Pembayaran 1 (satu) unit motor (pengembalian dari Hendra Gunawan)

20.000.000

16

06 Juni 2024

Operasional Kantor Desa

10.000.000

17

06 Juni 2024

Musyawarah Desa

10.000.000

18

10 Juni 2024

Rembug Stunting Tahap 1

22.560.000

19

10 Juni 2024

PMT bulan Januari s.d Juni

38.000.000

20

10 Juni 2024

Operasional Pemdes Januari s.d Juni 2024

31.270.530

21

18 Juni 2024

Uang proyek (dari rekening Hendra Gunawan)

15.000.000

22

19 Juni 2024

Pelatihan Bank Samapah

59.965.000

23

19 Juni 2024

Penyuluhan TBC dan Aids

45.835.000

24

19 Juni 2024

Jalan Lingkungan Bpk RT Amir

100.000.000

25

19 Juni 2024

Pemberian makanan  Tambahan

44.729.470

26

19 Juni 2024

Kekurangan Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan

38.000.000

 

 

TOTAL

1.130.150.640

 

        1. Sdri. SUHARNI (Istri Saksi Mulyadin Direktur CV. Berkah Manja Mandiri)

No.

Tanggal Transaksi

Keterangan Transfer

Jumlah yang diterima dari Rekening Kas Desa (Rp)

1

2

3

4

1

30 April 2024

Normalisasi Drainase RW. 031

55.199.200

2

30 April 2024

Rehabilitasi Kantor RW. 041

60.000.000

3

13 Mei 2024

Normalisasi Gorong-gorong RW. 036

15.000.000

4

20 Mei 2024

Pengajian Bulanan Desa

31.000.000

5

20 Mei 2024

Perawatan gedung serbaguna

15.000.000

 

 

TOTAL

176.199.200

 

        1. Saksi Syaifullah (Direktur CV. Succes Minner)

No.

Tanggal Transaksi

Keterangan Transfer

Jumlah yang diterima dari Rekening Kas Desa (Rp)

1

2

3

 

1

17 April 2024

Belanja Sarana Aset Tetap Kantor

148.763.000

2

19 Juni 2024

Kegiatan PKTD (Padat Karya Tunai Desa )

110.000.000

3

19 Juni 2024

Pemanfaatan Lahan Kosong Ketapang

64.170.540

4

19 Juni 2024

Ketahanan Pangan Tahap 1

250.164.240

5

25 Juni 2024

Kekurangan Ketahan Pangan

6.715.760

 

 

TOTAL

579.813.540

 

  • Adapun rincian uang anggaran APBDes Sumberjaya yang telah masuk ke dalam rekening kas desa periode April 2024 s.d. Juni 2024 serta uang yang telah diterima oleh Saksi Maulana, Saksi Mulyadin dan Saksi Syaifullah dari rekening kas desa tersebut kemudian dialihkan/diberikan/digunakan dengan rincian sebagai berikut :
  1. Saksi Maulana (Direktur CV. Sinar Alam Inti Jaya)

Saksi Maulana yang telah menerima uang dari rekening kas desa sebesar Rp. 1.130.150.640 kemudian atas arahan Terdakwa Sopian, Saksi Sain Junaedi dan Saksi Guntur diberikan/diaihkan kepada Terdakwa Sopian sebesar Rp. 176.300.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 51.450.000, Saksi Guntur sebesar Rp. 284.770.000, Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 397.000.000 untuk melaksanakan pekerjaan fisik desa, Saksi Hendri Firmansyah sebesar Rp. 3.000.000, Pengeluaran lain atas perintah Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 103.750.000. sedangkan sisanya sebesar Rp. 113.880.640 diambil oleh Saksi Maulana sebagai imbalan (fee).

 

  1. Saksi Mulyadin (Direktur CV. Berkah Jaya Mandiri)

Saksi Mulyadin yang telah menerima uang dari rekening kas desa sebesar Rp. 176.199.200 kemudian atas arahan Saksi Guntur diberikan/diaihkan kepada Saksi Guntur sebesar Rp. 56.000.000 dan Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 105.500.000 untuk melaksanakan pekerjaan fisik desa, sedangkan sisanya sebesar Rp. 14.619.200 diambil oleh Saksi Mulyadin sebagai imbalan (fee).

 

Selain menerima uang dari rekening kas desa sebesar Rp. 176.199.200 tersebut, Saksi Mulyadin ada menerima uang sebesar Rp. 27.500.000 dengan rincian dari Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 15.000.000 sebagai upah jasa dalam membantu menyusun pertanggungjawaban kegiatan dalam aplikasi siskeudes akan tetapi Saksi Mulyadin tidak memiliki Surat Keputusan Kepala Desa sebagai Operator Siskeudes dan dari Saksi Guntur sebesar Rp. 12.500.000.

 

  1. Saksi Syaifullah (Direktur CV. Succes Minner)

Saksi Mulyadin yang telah menerima uang dari rekening kas desa sebesar Rp. 579.813.540 kemudian atas arahan Saksi Sukardi diberikan/diaihkan kepada Saksi Guntur sebesar Rp. 6.700.000 dan Saksi Sukardi sebesar Rp. 565.863.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 7.250.540 diambil oleh Saksi Syaifullah sebagai imbalan (fee).

 

  1. Saksi Hendra Gunawan (Anggota BPD)

Saksi Hendra Gunawan yang telah menerima uang dari Saksi Maulana dan Saksi Mulyadin sebesar Rp. 502.500.000 kemudian atas arahan Terdakwa Sopian Saksi Sain Junaedi, Saksi Guntur dan Saksi Sukardi diberikan/diaihkan kepada Terdakwa Sopian sebesar Rp. 64.166.300 sebagai potongan karena ia merupakan kuasa pengguna anggaran yang bertanggungjawab atas keuangan desa, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 9.000.000 sebagai potongan pelaksanaan kegiatan, Saksi Guntur sebesar Rp. 10.900.000 sebagai potongan pelaksanaan kegiatan dan upah pembuatan pertanggjawaban kegiatan fisik yang telah dikerjakan Saksi Hendra Gunawan, Saksi Sukardi sebesar Rp. 3.500.000 untuk upah pengawasan pekerjaan yang telah dikerjakan Saksi Hendra Gunawan. Sedangkan sisanya sebesar Rp. 414.933.700 digunakan oleh Saksi Hendra Gunawan untuk mengerjakan 9 (sembilan) kegiatan fisik desa sebesar Rp. 331.933.700 dan sisanya sebesar Rp. 83.000.000 diambil oleh Saksi Hendra Gunawan sebagai keuntungan pribadi karena telah mengerjakan 9 (sembilan) kegiatan fisik desa tersebut.

 

Selain menerima uang dari Saksi Maulana dan Saksi Mulyadin sebesar Rp. 502.500.000 tersebut, Saksi Hendra Gunawan ada menerima uang sebesar Rp. 13.500.000 dari Saksi Guntur.

 

  1. Saksi Sukardi (Kaur Perencanaan)

Saksi Sukardi yang telah menerima uang dari Saksi Syaifullah dan Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 569.363.000 kemudian atas arahan Terdakwa Sopian, Saksi Sain Junaedi dan Saksi Guntur diberikan/diaihkan kepada Terdakwa Sopian sebesar Rp. 145.500.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 5.000.000, Saksi Guntur sebesar Rp. 107.500.000, Saksi Rahmat sebesar Rp. 19.000.000, Saksi Kasman Arman sebesar Rp. 8.000.000 dan Saksi Wahidin Hidayat sebesar Rp. 3.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 281.363.000 digunakan oleh Saksi Sukardi untuk melaksanakan 3 (tiga) kegiatan desa yaitu Belanja Sarana Aset Tetap Kantor, Pemanfaatan Lahan Kosong dan Ketahanan Pangan sebesar Rp. 241.392.460 dan sisannya sebesar Rp. 39.970.540 adalah keuntungan yang diambil oleh Saksi Sukardi dalam mengerjakan pekerjaan tersebut.

 

Selain menerima uang dari Saksi Syaifullah dan Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 569.363.000 tersebut, Saksi Sukardi ada menerima uang sebesar Rp. 3.500.000 dari Saksi Guntur.

 

  1. Saksi Guntur (Kaur Keuangan)

Saksi Guntur yang telah menerima uang dari Saksi Maulana, Saksi Mulyadin, Saksi Syaifullah, Saksi Hendra Gunawan dan Saksi Sukardi dengan total sebesar Rp. 465.870.000, kemudian atas arahan Terdakwa Sopian dan Saksi Sain Junaedi diberikan/diaihkan kepada Terdakwa Sopian dan/atau kepentingan Terdakwa Sopian sebesar Rp. 235.500.000, Saksi Sain Junaedi sebesar Rp. 57.500.000, Saksi Sukardi sebesar Rp. 3.500.000, Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 13.500.000, Saksi Mulyadin sebesar Rp. 12.500.000, pengeluaran lain diluar yang ditetapkan dalam APBDes sebesar Rp. 130.800.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 12.870.000 diambil oleh Saksi Guntur.

 

Selain penerimaan yang bersumber dari Saksi Maulana, Saksi Mulyadin, Saksi Syaifullah, Saksi Hendra Gunawan dan Saksi Sukardi, lalu Saksi Guntur juga ada menerima uang sebesar Rp. 10.000.000 dengan rincian dari Saksi Herman Suratno sebesar Rp. 6.000.000, Saksi Eko Setiawan sebesar Rp. 3.000.000 dan Saksi Wawan Hermawan sebagai upah/potongan pembuatan laporan peratanggungjawaban kegiatan.

 

  1. Saksi Sain Junaedi (Sekretaris Desa)

Saksi Sain Junaedi yang telah menerima uang dari Saksi Maulana, Pengeluaran lain atas perintah Saksi Sain Junaedi kepada Maulana, Saksi Hendra Gunawan dan Saksi Guntur dengan total sebesar Rp. 226.700.000, kemudian digunakan oleh Saksi Sain Junaidi untuk membayar kegiatan Pembangunan Kantor RW. 058 kepada Saksi Ahmad Nurjan sebesar Rp. 86.000.000, sedangkan sisanya sebesar Rp. 140.700.000 diambil oleh Saksi Sain Junaedi.

 

Selain penerimaan yang bersumber dari Saksi Maulana, Pengeluaran lain atas perintah Saksi Sain Junaedi kepada Maulana, Saksi Hendra Gunawan dan Saksi Guntur dengan total sebesar Rp. 226.700.000 tersebut, Saksi Sain Junaedi ada menerima uang sebesar Rp. 17.800.000 dengan rincian dari Saksi Hendra Gunawan sebesar Rp. 5.000.000 untuk pembelian kambing sebelum Idul Adha tahun 2024, dari rekening kas desa sebesar Rp. 11.800.000 sebagai Honor Operator Siskeudes padahal kenyataannya Saksi Sain Junaedi bukanlah sebagai operator Siskeudes dan dari Saksi Wawan Hermawan sebesar Rp. 1.000.000 sebagai potongan pelaksanaan kegiatan Pelatihan Dasar Kepemimpinan Karang Taruna Desa.

 

  1. Terdakwa Sopian (Pj. Kepala Desa)

Terdakwa Sopian yang telah menerima uang dari Saksi Maulana, Saksi Hendra Gunawan, Saksi Sukardi, Saksi Guntur dan Pengeluaran lain yang tidak termasuk Kegiatan APBDes Sumberjaya Tahun 2024 yang dilakukan oleh Guntur Rahmatullah atas perintah Sopian Hakim dengan total sebesar Rp. 752.266.300 diambil dan dipergunakan oleh Terdakwa Sopian untuk kepentingan pribadinya.

 

Selain itu Terdakwa Sopian ada menerima uang sejumlah Rp. 160.000.000 yang berasal dari permintaan Terdakwa Sopian kepada Saksi Herman Suratno sebesar Rp. 14.000.000 sebagai imbalan (fee)/potongan pekerjaan pekerjaan rehabilitasi posyandu RW.19 Desa Sumberjaya yang dikerjakan oleh Saksi Herman Suratno, Saksi Amir Mukmin sebesar Rp. 7.000.000 sebagai imbalan (fee)/potongan atas pelaksanaan kegiatan Pembinaan Grup Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa (Pembuatan Lagu Mars Desa Sumberjaya), Saksi Wawan Hermawan sebesar Rp. 2.000.000 sebagai imbalan (fee) /potongan atas Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Dasar Kepemimpinan Karang Taruna Desa, penerimaan yang berasal dari pengeluaran Belanja Penghasilan Tetap Penjabat Kepala Desa yang Tidak Sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku sebesar Rp. 109.600.000 serta penerimaan yang berasal dari honor dan tunjangan Pj. Kepala Desa periode Juni 2024 s.d. Juli 2024 sebesar Rp. 27.400.000 yang tidak yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

 

Selain itu pula pada tanggal 13 September 2024 Terdakwa Sopian yang telah mengetahui sudah tidak menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Sumberjaya lagi, akan tetapi tetap memerintahkan Saksi Indra Bambang Wijaya selaku Kaur Keuangan untuk mencairkan uang sebesar Rp. 46.000.000 yang seharusnya untuk kegiatan Operasional Pemerintahan Desa yang bersumber dari Dana Desa tahap 2 sebesar Rp. 31.000.000 dan kegiatan Rembug Stunting tahap 2 sebesar Rp. 15.000.000 dan uangnya diambil oleh Terdakwa Sopian sedangkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan dan pertanggungjawabannya tidak dibuat.

 

  • Bahwa selama periode Januari 2024 s.d Juli 2024 terhadap bukti-bukti pengeluaran kas yang tercatat di Buku Kas Umum dan rekening koran kas Desa Sumberjaya ditemukan adanya pengeluaran kas dari rekening kas desa sebesar Rp. 93.000.000 yang tidak didukung dengan bukti pengeluaran kas yang lengkap dan sah dimana tidak ada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan tidak ada dokumen pertanggungjawabannya dengan rincian :

No.

Tangal Posting

Uraian

Jumlah (Rp)

Keterangan

1

2

3

4

5

1

04 Juni 2024

TUNJANGAN PJ KEPALA DESABULAN JUNI - FTPPOSTIN813678

8.500.000

Sudah diperhitungkan dalam uraian Dakwaan

2

04 Juni 2024

HONOR PJ KEPALA DESABULAN JUNI - FTPPOSTIN813943

5.500.000

Sudah diperhitungkan dalam uraian Dakwaan

3

04 Juli 2024

TUNJANGAN PJ KEPALA DESABULAN JULI - FTPPOSTIN021103

8.500.000

Sudah diperhitungkan dalam uraian Dakwaan

4

04 Juli 2024

HONOR PJ KEPALA DESABULAN JULI - FTPPOSTIN012209

5.500.000

Sudah diperhitungkan dalam uraian Dakwaan

5

04 Juli 2024

HONOR OBBULAN JULI - FTPPOSTIN012234

11.000.000

 

6

22 Januari 2024

TRF KE SOPIAN HAKIMNOMOREK 01362899151001Operasional Kepala Desa - IBC-7766-907529

10.000.000

Sudah diperhitungkan dalam uraian Dakwaan

7

06 Januari 2024

TRF KE HUS RUSDIYANANOREK 0037084984100Tunjangan RT. 05 RW. 48 Agst s.d. Des - IBC-7766-273543

5.000.000

 

8

03 Mei 2024

TRF KE GUNTUR RAHMATULNOREK 0138787214100HONOR GALKUB DS I BLN APRIL MEI - IBC-7766-907530

400.000

 

9

03 Mei 2024

TRF KE ACAM CARAMANTONOREK 0116101149100HONOR GALKUB BULAN APRIL MEI - IBC-7766-907532

400.000

 

10

03 Mei 2024

TRF KE SUKARDI SIRLANINOREK 0141987828100HONOR GALKUB an MANCRIN BL APRIL MEI - IBC-7766-907534

400.000

 

11

03 Mei 2024

TRF KE SUKARDI SIRLANINOREK 0141987828100HONOR GALKUB an SADU BLN APRIL MEI - IBC-7766-907535

400.000

 

12

03 Mei 2024

TRF KE TEGUHNOREK 0099184614001HONOR PETUGAS GALI KUBUR - IBC-7766-892893

600.000

 

13

07 April 2024

TRF KE SUMINTONOREK 0099184614001HONOR PETUGAS GALI KUBUR - IBC-7766-892895

Pihak Dipublikasikan Ya