Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2025/PN Bdg Etty Bunawati Atika Fauziyyah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Reza Evaldo Kusumah, S.H.Etty Bunawati
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

DALAM POKOK PERKARA

 

  1. Mengabulkan Gugatan a quo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan batal Surat Perjanjian Kerjasama Investasi tertanggal 7 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh kerugian materiil yang telah diderita oleh Penggugat sebesar Rp 417.674.000,- (empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% x Rp 417.674.000,- (empat ratus tujuh belas juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dengan total Rp 25.060.440,- (dua puluh lima juta enam puluh ribu empat ratus empat puluh rupiah);
  5. Mengabulkan permohonan sita jaminan atas harta milik Tergugat berupa tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Cisitu Indah VI No. 3B, Coblong, Dago, Bandung yang merupakan rumah pribadi milik Tergugat;
  6. Mengabulkan permohonan putusan provisi;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR

 

Namun, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak