KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN CIREBON
Jln. Sunan Drajat No. 6 Sumber, Kabupaten Cirebon
P-29
SURAT DAKWAAN
Reg. Perkara Nomor : PDS- 03/M.2.29/Ft.1/02/2025
a.
|
TERDAKWA :
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
JUMENA
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cirebon
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
45 tahun / 03 Mei 1979
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
BTN Karangsembung Permai Blok C.2 No. 17, Desa Karangsembung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Staf Pemasaran/Account Officer Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber (tahun 2013 – 2014)
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
Nomor KTP/SIM/PASPOR
|
:
|
3209060305790016
|
Nomor Telepon/HP
|
:
|
08112432005
|
|
b.
|
PENAHANAN :
|
1.
|
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 26 November 2024 sampai dengan tanggal 15 Desember 2024.
|
|
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 24 Januari 2025.
Rutan, sejak tanggal 25 Januari 2025 s/d tanggal 23 Februari 2025.
|
2.
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 21 Februari 2025 s/d 12 Maret 2025.
|
|
c.
|
DAKWAAN :
|
|
|
PRIMAIR :
------- Bahwa Terdakwa JUMENA selaku Staf Pemasaran Bank Jawa Barat Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 02/PK-SP/2013 tanggal 10 Oktober 2013 (selaku Tenaga Kontrak), antara bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Kantor Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 3, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan bersama dengan Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber atas nama ADZNAN BUDHIDARMAWAN (berkas terpisah) dimana Terdakwa JUMENA secara melawan hukum melakukan penyimpangan dalam melakukan Analisa penarikan line facility agreement yang dilakukan oleh CV. NADZIF yaitu untuk proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra yang mana pekerjaan tersebut dijadikan agunan pokok didalam nota penarikan meskipun tidak tercantum sebagai rencana proyek pada nota permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, tidak dilaksanakannya konfirmasi, verifikasi dan survey kepada bouwheer dan on the spot (kujungan kepada proyek) maupun kepada notaris terkait kebenaran isi akta kuasa direktur nomor Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014, tidak melampirkan surat pernyataan dari nasabah yang pada intinya tidak akan merubah/ mengalihkan pembayaran kepada bank lain atau ditarik tunai yang diketahui/ disampaikan kepada Pimpro dan bendahara proyek, tidak terdapat berita acara kunjungan sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon yang mana pekerjaan tersebut dijadikan agunan pokok didalam nota penarikan meskipun tidak tercantum sebagai rencana proyek pada nota permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, tidak dilengkapi dengan dokumen Asli Perjanjian Kerja/ Kontrak/ PO sebagai dasar penarikan fasilitas line facility agreement dan tidak dilaksanakannya konfirmasi, verifikasi dan survey kepada notaris terkait kebenaran isi akta kuasa direktur nomor 235 tanggal 30 Mei 2014, akan tetapi Terdakwa JUMENA tetap mengajukan usulan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF dan hal tersebut tetap disetujui oleh saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber sehingga menyebabkan cairnya pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF dengan nilai plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan agunan pokok berupa (1)Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra dan pekerjaan (2)Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon yang mana pekerjaan tersebut dibuat seolah – olah dilaksanakan oleh CV. NADZIF sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 dan syarat – syarat pada form Nota Usulan Pembiayaan Bank BJB Syariah Pemenuhan Ketentuan Eksternal, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.149.956.295,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan Oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber Kepada CV. NADZIF Nomor : R-05/G.VI.3/11/2024 tanggal 04 November 2024 , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2000, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk membentuk Unit Usaha Syariah dengan nama Bank Jabar Banten Syariah yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang sudah memiliki keinginan untuk menggunakan jasa perbankan syariah;
- Bahwa berdasarkan Akta Pelaksanaan Putusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya Tahun 2012 Perseroan Terbatas PT. Bank Jabar Banten Syariah Agenda II Nomor 27 Tanggal 31 Juli 2012 pada Bank Jabar Banten Syariah terdapat pemegang saham, yaitu :
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar : Rp 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 400.000.000 (empat ratus juta) lembar saham;
- PT. Banten Global Development sebesar : Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 8.000.000,- (delapan juta) lembar saham.
- Bahwa berdasarkan data Annual Report Bank Jabar Banten Syariah tahun 2014 terdapat pemegang saham, yaitu :
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar : 97,70% atau nominal Rp 595.000.000.000 (Lima ratus sembilan puluh lima miliar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 2.380.000.000 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta) lembar saham;
- PT. Banten Global Development sebesar : 2,30% atau dalam bentuk nominal Rp14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 56.000.000 (lima puluh enam juta) lembar saham.
- Bahwa berdasarkan Akta Pelaksanaan Putusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya Tahun 2012 Perseroan Terbatas PT. Bank Jabar Banten Syariah Agenda II Nomor 27 Tanggal 31 Juli 2012 pada Bank Jabar Banten Syariah terdapat pemegang saham, yaitu :
- PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk, sebesar : 97,70% atau nominal Rp 595.000.000.000 (Lima ratus sembilan puluh lima miliar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 2.380.000.000 (dua miliar tiga ratus delapan puluh juta) lembar saham;
- PT. Banten Global Development sebesar : 2,30% atau dalam bentuk nominal Rp14.000.000.000,- (empat belas miliar rupiah) atau dalam bentuk saham yaitu 56.000.000 (lima puluh enam juta) lembar saham.
- Bahwa PT. Bank Jabar Banten (BJB) Syariah mempunyai produk pembiayaan berupa Line Facility Agreement yaitu suatu bentuk fasilitas plafon pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah tertentu dalam jangka waktu tertentu yang dijalankan dengan prinsip syariah. Pembiayaan ini dalam bentuk fasilitas kredit yang bisa ditarik sesuai dengan limit yang telah disepakati dimana Line Facility Agreement sendiri diatur dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional No.45/DSN-MUI/II/2005 Tentang Line Facility (At-Tashilat As-Saqfiyah) Tanggal 21 Februari 2005;
- Bahwa struktur organisasi pada Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang pembantu Sumber Tahun 2013-2014 dari Lampiran SK Direksi Bank BJB Syariah No.411/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 26 Juni 2012 yaitu:
- Pemimpin Kantor Cabang Pembantu : ADZNAN BUDIDHARMAWAN (SK Nomor 780/SK/DIR-SP/2012 Tanggal 15 Oktober 2012);
- Manager Operasional : RISDA MEGAWATI (SK Nomor 330/SK/DIR-PS/2013 Tanggal 17 Desember 2013);
- Pemasaran : JUMENA (Tenaga Kontrak Staf Pemasaran Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 02/PK-SP/2013 tanggal 10 Oktober 2013) (Pegawai Tetap Jabatan Account Officer Nomor 312/SK/DIR-SDI/2014 tentang Pengangkatan Sebagai Pegawai Tetap tanggal 3 Desember 2014).
- Bahwa CV.NADZIF dengan direktur atas nama Saksi SUNARTO yang sengaja ditempatkan oleh saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS hanya untuk menjadi “wayang” saja namun kendali atas CV. NADZIF tetap dilakukan oleh saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS, sehingga pada Tahun 2013 CV. NADZIF yang diinisiasi oleh Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan jangka waktu selama 1 (satu) tahun kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan nilai plafon sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan mekanisme sebagai berikut :
- Pimpinan KCP Sumber atas nama Saksi ADZNAN BUDHIDARMAWAN menerima permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF dan dilakukan disposisi penunjukan Staf Pemasaran atas nama saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA untuk dilakukan analisa;
- Saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA selaku Staf Pemasaran membuat Analisa Permohonan Pembiayaan yang tercantum dalam Nota Usulan Pembiayaan Nomor 211/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 beserta dokumen pendukung berupa track record dan kredibilitas perusahaan untuk diteruskan kembali kepada Pimpinan KCP Sumber atas nama Saksi ADZNAN BUDHIDARMAWAN beserta rencana proyek pekerjaan yang akan didapatkan oleh CV. NADZIF;
- Bahwa ekspektasi dan nilai estimasi dari proyek yang akan dijalankan oleh CV. NADZIF pada tahun 2013 adalah sebagai berikut :
No
|
Pekerjaan
|
Bouwheer
|
Kontrak (Rp)
|
1
|
Pembangunan Gedung RRI Cirebon
|
RRI Cirebon
|
4.391.000.000
|
2
|
Pembangunan Kantor Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon
|
Dinas PUPESDM Kota Cirebon
|
1.400.000.000
|
3
|
Pembangunan Jembatan Lebak Ngok Kota Cirebon
|
Dinas PUPESDM Kota Cirebon
|
1.450.000.000
|
Jumlah
|
7.241.000.000
|
- Bahwa selanjutnya Saksi ADZNAN BUDHIDARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber melakukan fungsi review atas Analisa Permohonan Pembiayaan beserta dokumen pendukung yang dibuat oleh Staf Pemasaran atas nama Saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA, namun dikarenakan nilai plafon senilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yakni diatas kewenangan daripada Bank BJB Syariah KCP Sumber, maka saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN mengajukan nota usulan pembiayaan Nomor 211/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang berisi : usulan standby financing atau line facility modal kerja jasa kontruksi atas nama CV. NADZIF yang dilengkapi dengan data pokok legalitas usaha, aspek pemasaran, aspek teknis, aspek kuantitatif dan aspek agunan rencana pekerjaan yang akan diperoleh oleh CV.NADZIF kepada Komite Pembiayaan sesuai dengan kewenangan yaitu dari Bank BJB Syariah KCP Sumber kepada Bank BJB Syariah Cabang Cirebon atas nama saksi ASEP SARIPUDDIN selaku pimpinan Bank BJB Syariah KC Cirebon untuk mendapatkan persetujuan;
- Selanjutnya saksi ASEP SARIPUDDIN memeriksa analisa yang dilakukan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan menyetujui usulan pembiayaan tersebut dengan mengeluarkan Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 disertai catatan disposisi critical point ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan pada saat nasabah telah memperoleh pekerjaan yang dijadikan agunan pokok pada saat proses penarikan pembiayaan di Bank BJB Syariah KCP Sumber diantaranya :
- Pastikan Sistem Informasi Debitur (BI. Checking) dan Daftar Hitam Nasional clear atas nama pengurus dan perusahaan;
- Validasi dokumen (termasuk dokumen masing-masing proyek);
- Konfirmasi Bouwheer dan On The Spot (kunjungan kepada proyek);
- Buat progres record minimal 1 kali perbulan untuk masing-masing proyek yaitu untuk melakukan monitoring progres proyek yang dibiayai;
- Monitoring termin dan potong proporsional dimana berfungsi untuk melakukan monitoring pembayaran proyek yang dibiayai;
- Syarat dan ketentuan wajib dipenuhi sebagaimana SOP dan yang tercantum dalam usulan harus dipenuhi;
- Pengikatan (akad dan agunan) sesuai ketentuan;
- Penarikan bertahap sesuai kekuatan agunan dan kebutuhan.
- Bahwa selaku pimpinan Bank BJB Syariah KC Cirebon hanya menyetujui terkait Line Facility Agreement/Stand by Loan namun untuk pelaksanaan penarikan/penggunaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dikembalikan sepenuhnya kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan syarat Bank BJB Syariah KCP Sumber harus memperhatikan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam usulan serta tambahan disposisi yang tertulis di Memorandum Reviuw Pembiayaan.
- Bahwa atas dasar Memorandum Review dari Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon tersebut kemudian Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber menyetujui dengan menerbitkan akta Line Facility Agreement/Stand by Loan Nomor 125 tanggal 29 Agustus 2013 yang tercatat di Notaris VISCA KEMALA DEWI, S.H sebagai hasil keputusan disetujuinya pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan kepada CV. NADZIF dengan dilengkapi agunan berupa SHM Nomor : 1650 Desa Sutawinangun dengan surat ukur tanggal 16 November 2011 Nomor : 969/Sutawinangun/2011 seluas 205 m2 atas nama Ir. RATNA SONDARI yang sudah diikat APHT dengan nilai Rp. 632.637.059,- (enam ratus tiga puluh dua juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu lima puluh sembilan rupiah);
- Bahwa setelah CV. NADZIF mendapatkan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan nilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), akhirnya CV. NADZIF mengajukan permohonan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan mengajukan agunan pokok berupa Surat Perintah Kerja untuk pekerjaan RRI Kota Cirebon di Bank BJB Syariah KCP Sumber guna melakukan penarikan fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan plafon pembiayaan Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang permohonan pengajuannya telah disetujui oleh Bank BJB Syariah KCP Sumber, kemudian dilakukan analisa kebutuhan modal kerja CV.NADZIF untuk pekerjaan RRI Kota cirebon oleh Saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA selaku Staf Pemasaran dan berdasarkan analisa tersebut diketahui jika kebutuhan modal kerja CV.NADZIF untuk pekerjaan RRI Kota Cirebon adalah senilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), selanjutnya usulan dari Saksi DESIKA tersebut diajukan kepada saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber dan disetujui sehingga dilakukan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF senilai Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa seiring berjalannya waktu, ternyata terdapat permasalahan pada pekerjaan RRI Kota Cirebon berupa item pekerjaan spesifikasi yang tinggi yang menyebabkan adanya permasalahan pembiayaan yang nantinya dikhawatirkan pekerjaan tersebut akan terbengkalai sehingga mengakibatkan Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS tidak dapat melunasi pembiayaan di Bank BJB Syariah KCP Sumber, Kemudian Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS mengutarakan permasalahan tersebut dan memohon bantuan kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pemimpin Bank BJB Syariah KCP Sumber;
- Bahwa Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN menyampaikan agar Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS sebisa mungkin menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon dengan perjanjian akan dibantu apabila pekerjaan tersebut sudah terselesaikan dan waktu pembiayaan masih memungkinkan;
- Bahwa kemudian Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS berhasil menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon walaupun waktu penyelesaian terlambat sampai 5 (lima) bulan dan akhirnya dapat melunasi kewajiban pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan plafon pembiayaan senilai Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- Bahwa dengan pertimbangan CV. NADZIF yang diinisiasi oleh saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS masih mempunyai sisa jangka waktu fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, pada akhirnya Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS melalui CV. NADZIF melakukan permohonan penarikan pembiayaan kepada Bank BJB Syariah KCP Sumber;
- Bahwa dikarenakan saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA selaku Staf Pemasaran sementara proses resign dari Bank BJB Syariah KCP Sumber, akhirnya saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan Kantor Cabang Bank BJB Syariah KCP Sumber, mendelegasikan tugas kepada Terdakwa JUMENA selaku Staf Pemasaran untuk melakukan analisa terhadap penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF, namun dalam pelaksanaannya dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme sebenarnya sehingga dalam prosesnya ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut :
- Terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra terdapat penyimpangan sebagai berikut :
- Pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra dijadikan agunan pokok didalam nota penarikan meskipun tidak tercantum sebagai rencana proyek pada nota permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan didalam Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 dan bukan termasuk dalam proyek lain yang pembayarannya berasal dari APBD, APBN, BUMD dan BUMN;
- Tidak dilaksanakannya konfirmasi, verifikasi dan survey kepada bouwheer dan on the spot (kujungan kepada proyek) maupun kepada notaris terkait kebenaran isi akta kuasa direktur Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014 sebagaimana yang tercantum dalam catatan disposisi critical point oleh Pimpinan Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon atas nama saksi ASEP SARIPUDDIN;
- Tidak melampirkan surat pernyataan dari nasabah yang pada intinya tidak akan merubah/ mengalihkan pembayaran kepada bank lain atau ditarik tunai yang diketahui/ disampaikan kepada Pimpro dan bendahara proyek, tidak terdapat berita acara kunjungan.
Bahwa terhadap penyimpangan – penyimpangan tersebut, dilakukan Terdakwa JUMENA dengan kronologi sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Juni Tahun 2013 PT. NADZIF PUTRA memperoleh Pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana Dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra berdasarkan Kontrak Nomor: 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 dengan nilai kontrak sebesar Rp9.711.793.000,- (sembilan miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dan waktu pelaksanaan selama 454 (empat ratus lima puluh empat) hari kalender dimulai tanggal 03 Juni 2013 sampai dengan 31 Agustus 2014;
- Bahwa dalam pelaksanaannya pekerjaan tersebut terkendala terkait permodalan akibat usaha Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS untuk menyelesaikan pekerjaan RRI Kota Cirebon sehingga Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS menagih janji kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN dengan menyampaikan bahwa Pekerjaan RRI Kota Cirebon sudah terselesaikan termasuk kewajiban Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS di Bank BJB Syariah KCP Sumber;
- Bahwa Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS menerangkan kepada saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN memerlukan bantuan guna menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra dengan pertimbangan CV. NADZIF yang diinisiasinya masih mempunyai sisa jangka waktu fasilitas pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan;
- Bahwa untuk dapat melancarkan permohonan penarikan pembiayaan tersebut, Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS menyampaikan ide kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN yaitu meskipun yang mendapatkan pekerjaan adalah PT. NADZIF PUTRA maka nantinya akan dibuatkan akta kuasa direktur yang menyatakan seolah-olah pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dikuasakan kepada CV. NADZIF agar dapat dilakukan penarikan Line facility Agreement/Stand by Loan yang nantinya akan diterima oleh CV. NADZIF;
- Bahwa ide Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS tersebut disetujui oleh Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN yang kemudian menghubungi Saksi VISCA KEMALA DEWI, S.H selaku Notaris mitra dari Bank BJB Syariah untuk membantu Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS membuat akta kuasa direktur;
- Dari permintaan Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN tersebut Saksi VISCA KEMALA DEWI, S.H. selaku notaris membuatkan akta kuasa direktur dengan Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014 tanpa adanya subkontrak di mana akta tersebut menyebutkan bahwa Pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dengan nilai sebesar Rp9.711.793.000,- (sembilan miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dikuasakan kepada CV. NADZIF serta pemindahbukuan dilakukan dari rekening pemberi kuasa dengan nomor 01.01.003.841 atas nama PT. NADZIF PUTRA kepada rekening penerima kuasa dengan nomor 01.01.003.656 atas nama CV. NADZIF pada PT. Bank Jabar Banten Syariah Cabang Cirebon,
- Bahwa dengan pertimbangan tersebut, pada akhirnya PT. NADZIF PUTRA melalui akta kuasa direktur kepada CV. NADZIF kembali melakukan pengajuan penarikan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan kepada pihak Bank BJB Syariah KCP Sumber dengan mengajukan surat permohonan Nomor 024/NDF-PDP/V/2014 tanggal 26 Mei 2014 kepada pihak PT Bank Jabar Banten Syariah KCP Sumber dengan nilai fasilitas pembiayaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) yang ditandatangani oleh Saksi SUNARTO selaku direktur CV. NADZIF;
- Bahwa pada kurun waktu bulan Mei 2014, dikarenakan Staf Pemasaran BJB Syariah KCP Sumber atas nama DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA yang melakukan analisa pada saat proses akad Line Facility Agreement/Stand by Loan dan proses penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan untuk pekerjaan RRI Kota Cirebon sudah mengajukan resign, pada akhirnya pengajuan penarikan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, didelegasikan oleh Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN kepada Terdakwa JUMENA;
- Bahwa Terdakwa JUMENA atas perintah saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber membuat analisa penarikan dengan output berupa dokumen Nota Usulan Penarikan Fasilitas Standby Financing No. 186/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 30 Mei 2014 yang pada intinya menyatakan bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dengan nilai sebesar Rp9.711.793.000,- (sembilan miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) layak diberikan fasilitas pembiayaan kepada CV. NADZIF senilai Rp.1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) dari nilai plafon sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) meskipun pekerjaan yang diajukan sebagai agunan pokok tersebut tidak termasuk dalam rencana proyek yang tertuang dalam permohonan pengajuan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF (Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013) serta Terdakwa JUMENA tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu baik terhadap pemberi kerja maupun kepada notaris terkait kebenaran isi akta kuasa direktur nomor Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014, tidak terdapat lampiran surat pernyataan dari nasabah yang pada intinya tidak akan merubah/ mengalihkan pembayaran kepada bank lain atau ditarik tunai yang diketahui/ disampaikan kepada Pimpro dan bendahara proyek, tidak membuat berita acara kunjungan, akan tetapi Terdakwa JUMENA tetap mengajukan analisa usulan penarikan pembiayaan kepada saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN dan saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN tetap menyetujui analisa yang dilakukan Terdakwa JUMENA untuk dilakukan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loa oleh CV. NADZIF dengan nilai Rp.1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
- Bahwa karena tidak dilakukan verifikasi kebenaran pekerjaan sehingga pada faktanya untuk pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra tidak pernah dikuasakan dari PT. NADZIF PUTRA kepada CV. NADZIF namun tetap disetujui untuk dilakukan pencairan yang dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Nota Usulan Penarikan Fasilitas Stand By Financing Nomor : 186/NUP- CRB/SMB/2013 tanggal 30 Mei 2014 perihal Penarikan Fasilitas Stand By Financing an. CV. NADZIF sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) yang digunakan untuk membiayai proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra Nomor Kontrak : 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013- 09/NP/WLDR/VI/2013 tanggal 03 Juni 2013 dengan Nilai Proyek sebesar Rp9.711.793.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus sebelas juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). Dengan jangka waktu pembiayaan selama 5 (lima) bulan dan ekspektasi bagi hasil untuk bank sebesar 8,52% (delapan koma lima dua persen) sejumlah Rp107.666.667,00 (seratus tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah). Kemudian pembiayaan tersebut telah dicairkan ke dalam nomor rekening 7010904003423 an. CV. NADZIF;
- Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP4) Nomor 560/S-CRB/2013 tanggal 30 Mei 2014 terkait Pemberian Line Facility/Stand By Loan oleh Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah KCP Sumber kepada CV. NADZIF sebesar Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah);
- Akad Pembiayaan Musyarakah antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 134/AK/MUS-CRB/SMB/2014 tanggal 30 Mei 2014 untuk menjalankan usaha bersama;
- Akad Wakalah-Musyarakah (Surat Kuasa Khusus) antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 134/WAKALAH-CRB/SMB/2014 tanggal 30 Mei 2014 untuk mengikat terkait pembiayaan;
- Pencairan dengan nilai Rp1.900.000.000,00 (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) yang dicairkan ke Rekening Pinjaman an. CV. NADZIF dengan Nomor 7010904003423.
- Bahwa berdasarkan klarifikasi terhadap Yayasan Wiralodra tidak mengetahui perihal adanya surat kuasa direktur PT. NADZIF PUTRA kepada CV. NADZIF terkait dengan pelimpahan pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dan nilai kontrak pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruangan Rektorat Universitas Wiralodra Nomor Kontrak : 27.B/Pan./PGS2/YWI/VI/2013-09/NP/WLDR/VI/2013 yang diklarifikasi oleh pihak Yayasan Wiralodra hanya dibayarkan senilai Rp. 6.658.982.000,- (enam miliar enam ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Bahwa seluruh pembayaran termin pekerjaan pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dibayarkan oleh Yayasan Wiralodra kepada Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS selaku Direktur PT. NADZIF PUTRA dengan nilai total hanya Rp.6.139.942.000,- (enam miliar seratus tiga puluh sembilan juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah) melalui 4 (empat) tahap menggunakan metode penarikan cek, yaitu:
- tanggal 11 Juni 2013 dengan nomor cek E 023201 sejumlah Rp. 3.030.000.000,- (tiga miliar tiga puluh juta rupiah);
- tanggal 04 Juli 2013 dengan nomor cek E 023206 sejumlah Rp. 2.970.000.000,- (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);
- tanggal 05 Maret 2015 dengan nomor cek E 935183 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- tanggal 18 Maret 2015 dengan nomor cek E 935184 sejumlah Rp. 114.942.000,- (seratus empat belas juta sembilan ratus empat puluh dua ribu rupiah).
- Terhadap Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon terdapat penyimpangan sebagai berikut :
- Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon dijadikan agunan pokok didalam nota penarikan meskipun tidak tercantum sebagai rencana proyek pada nota permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan didalam Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013;
- Tidak melengkapi nota penarikan dengan dokumen Asli Perjanjian Kerja/ Kontrak/ PO sebagai dasar penarikan fasilitas Line Facility Agreement/Stand by Loan berdasarkan SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011;
- Tidak dilaksanakannya konfirmasi, verifikasi dan survey kepada notaris terkait kebenaran isi akta kuasa direktur Nomor 235 tanggal 30 Mei 2014 sebagaimana yang tercantum dalam catatan disposisi critical point oleh Pimpinan Bank BJB Syariah Kantor Cabang Cirebon atas nama saksi ASEP SARIPUDDIN.
Bahwa terhadap penyimpangan – penyimpangan tersebut, dilakukan Terdakwa JUMENA dengan kronologi sebagai berikut :
- Bahwa karena penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF untuk Pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra senilai Rp.1.900.000.000,- (satu miliar sembilan ratus juta rupiah) sehingga masih tersisa nilai penarikan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
- Bahwa terhadap kesimpulan Nota Usulan Penarikan Fasilitas Standby Financing No. 186/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 30 Mei 2014 dengan sisa nilai penarikan sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), pihak CV. NADZIF melalui Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS membuat permohonan kembali atas Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon yang memohon sisa pembiayaan sebesar Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah);
- Bahwa meskipun pada faktanya Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon dilakukan oleh CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dengan Direktur atas nama Saksi BASUKI SULISTIONO yang dibuktikan dengan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor 05/SPMK/PPK/PEMB.KNDG TRNK/DKP3-01/VI/2014, namun Saksi MOHAMAD BASYIR IDRIS kembali berusaha agar seolah – oleh dilakukan pengalihan pekerjaan dengan kuasa direktur kepada CV. NADZIF;
- Bahwa terhadap surat permohonan fasilitas pembiayaan senilai Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) tanggal 30 Mei 2014 tersebut, Terdakwa JUMENA atas perintah Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber kembali membuat analisa penarikan dengan output berupa dokumen Nota Usulan Penarikan Fasilitas Standby Financing No. 189/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 02 Juni 2014 yang menyatakan bahwa terhadap Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak dengan nilai sebesar Rp. 1.063.458.000,- (satu miliar enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah) layak diberikan fasilitas pembiayaan kepada CV. NADZIF senilai Rp.600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) sehingga keseluruhan penarikan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan dengan nilai plafon Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sudah terpenuhi meskipun pekerjaan yang diajukan sebagai agunan pokok tersebut tidak termasuk dalam rencana proyek yang tertuang dalam permohonan pengajuan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF (Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013);
- Bahwa terhadap usulan Terdakwa JUMENA yang diteruskan kepada Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN jika pembiayaan yang layak diberikan adalah Rp.600.000.000,- (enam ratus ratus juta rupiah) dan usulan tersebut disetujui oleh Saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN, setelah disetujui selanjutnya dilakukan pencairan yang dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Bahwa terdapat Nota Usulan Penarikan Fasilitas Stand By Financing Nomor : 189/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 02 Juni 2014 perihal Penarikan Fasilitas Stand By Financing an. CV. NADZIF sebesar Rp600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah) yang digunakan untuk membiayai proyek Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon dengan Nomor Kontrak : 03/SPPBJ/PPK/PEMB.KNDG TRNK/DKP3-01/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 dengan Nilai Proyek sebesar Rp1.063.458.000,00 (Satu miliar enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Jangka waktu pembiayaan selama 6 (Enam) bulan dengan ekspektasi bagi hasil untuk bank sebesar 33,98% (Tiga puluh tiga koma sembilan delapan persen) dengan jumlah Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). Terhadap pembiayaan tersebut telah dicairkan ke rekening an. CV. NADZIF Nomor 7010904003423;
- Bahwa terdapat Surat Pemberitahuan Persetujuan Pemberian Pembiayaan (SP4) Nomor 570/S-CRB/2013 tanggal 02 Juni 2014 terkait Pemberian Line Facility Agreement/Stand By Loan oleh Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah KCP Sumber kepada CV. NADZIF sebesar Rp600.000.000,00 (Enam ratus juta rupiah);
- Bahwa terdapat Akad Pembiayaan Musyarakah antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 137/AK/MUS-CRB/SMB/2014 tanggal 03 Juni 2014 untuk menjalankan usaha bersama;
- Akad Wakalah-Musyarakah (Surat Kuasa Khusus) antara PT. BJB Syariah dan CV. Nadzif Nomor : 137/WAKALAH-CRB/SMB/2014 tanggal 03 Juni 2014 untuk mengikat terkait pembiayaan;
- Pencairan dengan nilai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) yang dicairkan ke Rekening Pinjaman an. CV. NADZIF dengan Nomor 7010904003423.
- Bahwa terdapat surat dengan Nomor: 524/6/PPK/KPSPPKH/DKPPP/2014 tanggal 19 Juni 2014 dengan kop Pemerintah Kota Cirebon Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian perihal penyaluran termin a.n. CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI menjelaskan jika pembayaran termin proyek pekerjaan pembangunan kandang ternak akan disalurkan melalui rekening giro nomor 0030101004031 atas nama CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI;
- Bahwa pada faktanya surat dengan Nomor: 524/6/PPK/KPSPPKH/DKPPP/2014 tanggal 19 Juni 2014 tidak sesuai dengan kontrak Pembangunan Kandang Ternak Nomor 04/SPK/PPK/PEMB.KNDG TRNK/DKP3-01/VI/2014 tanggal 09 Juni 2014 dimana termin pembayaran dilakukan sebanyak 3 (tiga) termin melalui rekening Bank BJB Cabang Cirebon Nomor 002010038813 atas nama CV. PAGODA UTAMA JAYA SAKTI dengan total pembayaran sebesar Rp1.063.458.000,- (satu miliar enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
- Bahwa baik pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra dan Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon tidak termasuk sebagai rencana proyek yang tertuang dalam permohonan pengajuan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan yang dibuat oleh saksi DESIKA ELYADI YUDA PRATAMA;
- Bahwa dalam proses penarikan line faciity agreement yang dilakukan oleh CV. NADZIF salah satunya yaitu tertuang dalam Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang disertai catatan disposisi critical point ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan pada saat nasabah telah memperoleh pekerjaan yang dijadikan agunan pokok pada saat proses penarikan pembiayaan di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber yang mengacu pada SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 diantaranya yaitu melakukan konfirmasi kepada Bouwheer dan on the spot (kujungan kepada proyek) serta Apabila dalam kontrak pekerjaan/ SPP telah terdapat klausula pembayaran disalurkan kepada rekening nasabah di Bank Jabar Banten Syariah, maka agar dibuat surat pernyataan dari nasabah yang pada intinya tidak akan merubah/ mengalihkan pembayaran kepada bank lain atau ditarik tunai yang diketahui/ disampaikan kepada Pimpro dan bendahara proyek, serta dibuat berita acara kunjungannya dan dalam proses penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan harus dilengkapi dengan Asli Perjanjian Kerja/ Kontrak/ PO sebagai dasar penarikan fasilitas yang mana pekerjaan yang diajukan sebagai agunan pokok tersebut termasuk dalam rencana proyek yaitu dari berasal dari APBD/APBN yang terdaftar dalam rencana pekerjaan yang akan diperoleh sebagaimana tertuang dalam permohonan pengajuan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF (Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013) namun Terdakwa JUMENA tidak melaksanakan beberapa ketentuan tersebut dan tetap disetujui oleh saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber;
- Bahwa terhadap 2 (dua) pekerjaan sebagaimana yang tercantum didalam Nota Usulan Penarikan No. 186/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 30 Mei 2014 dan Nota Usulan Penarikan Fasilitas Standby Financing No. 189/NUP-CRB/SMB/2013 tanggal 02 Juni 2014 dalam Penarikan Pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF pada tahun 2014 tidak dapat melakukan pemindahbukuan (auto debet) dari pembayaran pekerjaan yang menyebabkan kredit macet dengan rincian sebagai berikut:
- Pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra pada faktanya tidak dilakukan oleh CV. NADZIF serta pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014;
- Pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon pada faktanya tidak dilaksanakan oleh CV. NADZIF dan pembayaran tidak melalui rekening CV. NADZIF sebagaimana disebutkan dalam akta surat kuasa direktur Nomor 235 tanggal 30 Mei 2014.
- Bahwa karena pada faktanya 2 (dua) pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan oleh CV. NADZIF sehingga CV. NADZIF hanya mampu membayar dengan rincian sebagai berikut :
No
|
Tanggal
|
Nominal Pembayaran Pokok
(Rp)
|
Nominal Pembayaran Margin
(Rp)
|
1
|
27/07/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
2
|
30/08/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
3
|
28/09/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
4
|
31/10/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
5
|
29/11/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
6
|
29/12/16
|
21.214.770
|
9.737.579
|
7
|
31/01/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
8
|
27/02/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
9
|
29/03/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
10
|
28/04/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
11
|
30/05/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
12
|
20/06/17
|
21.214.770
|
9.737.579
|
13
|
31/07/17
|
31.822.155
|
14.606.369
|
14
|
05/09/17
|
31.822.155
|
14.606.369
|
15
|
29/12/17
|
31.822.155
|
14.606.369
|
Total
|
350.043.705
|
160.670.055
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa JUMENA bertentangan dengan:
- SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin V Target Market :
- Pekerjaan yang dapat dibiayakan adalah pekerjaan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh:
- Instansi Pemerintah baik Pusat, Provinsi dan Kota/Kabupaten di seluruh wilayah kerja Bank;
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Perusahaan Swasta Nasional dengan status Perseroan Terbatas (PT) dan perusahaan swasta asing yang wajib dianalisis bonafiditas perusahaannya;
- Khusus untuk pekerjaan dari instansi pemerintah, BUMN/ BUMD telah melalui proses tender atau penunjukan langsung sesuai Perpres No.54 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
- Syarat Penarikan berdasar form Nota Usulan Pembiayaan Bank BJB Syariah Pemenuhan Ketentuan Eksternal pada poin :
- Penarikan dilakukan per SPK/SPMK;
-
-
-
- Penarikan dilakukan per SPK.SPMK. SPK/SPMK yang bisa diajukan untuk penarikan adalah SPK/SPMK yang sesuai dengan daftar rencana proyek dan proyek lain yang pembayaran/*
- nya berasal dari APBD, APBN, BUMD dan BUMN.
- SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin IV. Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan PMK Jasa Pemborongan :
- Ketentuan khusus calon nasabah sebagai kuasa direktur.
Pengajuan PMK Jasa Pemborongan dari calon nasabah sebagai Kuasa Direktur yaitu pekerjaan jasa pemborongan atas nama perusahaan lain yang diambil alih pelaksanaannya oleh calon nasabah tanpa merubah nama penerima pekerjaan, masih dimungkinkan untuk dibiayai Bank Jabar Banten Syariah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Calon nasabah menyerahkan Surat Kuasa Direktur secara Notariil dan dikonfirmasi kebenarannya oleh petugas Bank Jabar Banten Syariah kepada pihak pemberi kuasa dan notaris.
- SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin IV. Persyaratan dan Ketentuan Pengajuan PMK Jasa Pemborongan :
- Ketentuan khusus calon nasabah sebagai kuasa direktur.
Pengajuan PMK Jasa Pemborongan dari calon nasabah sebagai Kuasa Direktur yaitu pekerjaan jasa pemborongan atas nama perusahaan lain yang diambil alih pelaksanaannya oleh calon nasabah tanpa merubah nama penerima pekerjaan, masih dimungkinkan untuk dibiayai Bank Jabar Banten Syariah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Menyampaikan surat pernyataan pemberian Kuasa Direksi dan/atau Letter of Agreement (LOA) yang menyatakan perpindahan pelaksana pekerjaan proyek kepada pemberi kerja.
- SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 poin XVI. Syarat Penarikan :
- Telah menyerahkan Asli Perjanjian Kerja/Kontrak/PO sebagai dasar penarikan fasilitas.
- SK Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 alur pengajuan pembiayaan Line Facility Agreement oleh nasabah yang mengatur terhadap penarikan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan terdapat syarat sebagai berikut :
- Apabila dalam kontrak pekerjaan/ SPP telah terdapat klausula pembayaran disalurkan kepada rekening nasabah di Bank Jabar Banten Syariah, maka agar dibuat surat pernyataan dari nasabah yang pada intinya tidak akan merubah/ mengalihkan pembayaran kepada bank lain atau ditarik tunai yang diketahui/ disampaikan kepada Pimpro dan bendahara proyek, serta dibuat berita acara kunjungannya.
- Memorandum Review Pembiayaan nomor 063/MRP-CRB/SMB/2013 tanggal 27 Agustus 2013 disertai catatan disposisi critical point ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan pada saat nasabah telah memperoleh pekerjaan yang dijadikan agunan pokok pada saat proses penarikan pembiayaan di Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber diantaranya :
- Pastikan Sistem Informasi Debitur (BI. Checking) dan Daftar Hitam Nasional clear atas nama pengurus dan perusahaan;
- Validasi dokumen (termasuk dokumen masing-masing proyek);
- Konfirmasi Bouwheer dan On The Spot (kunjungan kepada proyek);
- Buat progres record minimal 1 kali perbulan untuk masing-masing proyek yaitu untuk melakukan monitoring progres proyek yang dibiayai;
- Monitoring termin dan potong proporsional dimana berfungsi untuk melakukan monitoring pembayaran proyek yang dibiayai;
- Syarat dan ketentuan wajib dipenuhi sebagaimana SOP dan yang tercantum dalam usulan harus dipenuhi;
- Pengikatan (akad dan agunan) sesuai ketentuan;
- Penarikan bertahap sesuai kekuatan agunan dan kebutuhan.
- Bahwa berdasarkan kesimpulan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan Oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber Kepada CV. NADZIF Nomor : R-05/G.VI.3/11/2024 tanggal 04 November 2024 terdapat penyimpangan dalam pemberian Fasilitas Pembiayaan berupa Line Facility Agreement/ Stand By Loan oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber kepada CV. NADZIF tersebut sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.149.956.295,00 (dua miliar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
------- Bahwa Terdakwa JUMENA selaku Staf Pemasaran Bank Jawa Barat Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber berdasarkan Perjanjian Kerja Nomor 02/PK-SP/2013 tanggal 10 Oktober 2013 (selaku Tenaga Kontrak) antara bulan Agustus tahun 2013 sampai dengan bulan Juni tahun 2014 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014, bertempat di Kantor Bank Jabar Banten Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber yang beralamat di Jalan Sultan Agung Nomor 3, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, dan Yang Turut Serta Melakukan bersama dengan Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber atas nama ADZNAN BUDHIDARMAWAN (berkas terpisah) dimana Terdakwa JUMENA selaku Staf Pemasaran pada Bank BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan melakukan penyimpangan dalam melakukan Analisa penarikan line facility agreement yang dilakukan oleh CV. NADZIF yaitu untuk proyek pekerjaan Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra yang mana pekerjaan tersebut dijadikan agunanan pokok didalam nota penarikan meskipun tidak tercantum sebagai rencana proyek pada nota permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, tidak dilaksanakannya konfirmasi, verifikasi dan survey kepada bouwheer dan on the spot (kujungan kepada proyek) maupun kepada notaris terkait kebenaran isi akta kuasa direktur nomor Nomor 227 tanggal 28 Mei 2014, tidak melampirkan surat pernyataan dari nasabah yang pada intinya tidak akan merubah/ mengalihkan pembayaran kepada bank lain atau ditarik tunai yang diketahui/ disampaikan kepada Pimpro dan bendahara proyek, tidak terdapat berita acara kunjungan sedangkan untuk pekerjaan Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon yang mana pekerjaan tersebut dijadikan agunan pokok didalam nota penarikan meskipun tidak tercantum sebagai rencana proyek pada nota permohonan pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan, tidak dilengkapi dengan dokumen Asli Perjanjian Kerja/ Kontrak/ PO sebagai dasar penarikan fasilitas line facility agreement dan tidak dilaksanakannya konfirmasi, verifikasi dan survey kepada notaris terkait kebenaran isi akta kuasa direktur nomor 235 tanggal 30 Mei 2014, akan tetapi Terdakwa JUMENA tetap mengajukan usulan penarikan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF dan hal tersebut tetap disetujui oleh saksi ADZNAN BUDIDHARMAWAN selaku Pimpinan Bank BJB Syariah KCP Sumber sehingga menyebabkan cairnya pembiayaan Line Facility Agreement/Stand by Loan oleh CV. NADZIF dengan nilai plafon sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) dengan agunan pokok berupa (1)Pembangunan Gedung Pascasarjana dan Ruang Rektorat Universitas Wiralodra oleh Yayasan Wiralodra dan pekerjaan (2)Pembangunan Kandang Ternak Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon yang mana pekerjaan tersebut dibuat seolah – olah dilaksanakan oleh CV. NADZIF sehingga bertentangan dengan Surat Keputusan Pedoman Produk Pembiayaan Komersial Jasa Pemborongan Nomor : 098/SK/DIR-BSS/2011 tanggal 11 Februari 2011 dan syarat – syarat pada form Nota Usulan Pembiayaan Bank BJB Syariah Pemenuhan Ketentuan Eksternal, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp2.149.956.295,00 (dua milyar seratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh enam ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Pembiayaan Berupa Line Facility Agreement/Stand By Loan Oleh PT. Bank Jawa Barat Banten (BJB) Syariah Kantor Cabang Pembantu Sumber Kepada CV. NADZIF Nomor : R-05/G.VI.3/11/2024 tanggal 04 November 2024, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 20 Mei 2000, PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk membentuk Unit Usaha Syariah dengan nama Bank Jabar Banten Syariah yang memiliki tujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jawa Barat yang sudah memiliki keinginan untuk menggunakan jasa perbankan s
|