Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Isnaeni Dermawan Muslim PT.Champ Resto Indonesia Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 208/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 25 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Isnaeni Dermawan Muslim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Husni MubarakIsnaeni Dermawan Muslim
Tergugat
NoNama
1PT.Champ Resto Indonesia Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Primair
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, dengan rincian sebagai berikut:
  1. Uang Pesangon berdasarkan Pasal 156 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2023:

Rp 5.258.249 x 9 upah = Rp 47.324.241,-

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja berdasarkan Pasal 156 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2023:

Rp 5.258.249 x 3 upah = Rp 15.774.747,-

  1. Penggantian hak ( 0 hari cuti) = Rp. 0,-

 

Total Keseluruhan: Rp 63.098.988,- (enam puluh tiga juta sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

  1. Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak