Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
362/Pid.Sus/2025/PN Bdg RULLY WILASTORO.,S.H Deden Gantina Bin Anhar Widdjaya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 362/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-1615/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Deden Gantina Bin Anhar Widdjaya[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

Bahwa Terdakwa DEDEN GANTINA bin ANHAR WIDJAYA bersama dengan saksi SEPTA AGUSTIN GUNTARA bin CECEP GUNTARA (terdakwa lain yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) pada awal bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa di Cibarengkok No. 23 RT. 005/006 Kel. Sukabungah Kec. Sukajadi Kota Bandung Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, beratnya lebih dari 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa bersama dengan saksi SEPTA AGUSTIN GUNTARA dengan cara sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya