Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg BUDIMAN PT. Jaya Kencana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 51/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 26 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDIMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HILMAN AHMAD FAUZAN S.H, M.HBUDIMAN
Tergugat
NoNama
1PT. Jaya Kencana
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menghukum Tergugat  untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah total Rp. 21,767,280,- (Dua Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah);
  4. Menghukum Tergugat  untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)  tahun  2025 kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp. 3,627,880,- (Tiga Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah);
  5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan perkara ini dibacakan dengan kualifikasi PHK tanpa adanya kesalahan dari Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sejumlah Rp. 86,162,150,- (Delapan Puluh Enam Juta Seratus Enam Puluh Dua Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak