Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
737/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
1.HERRY DWIYANTO bin SATRIJANTO 2.herry dwiyanto bin satrijanto |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 737/Pid.Sus/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR : B-4045/M.2.10/Enz.2/08/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-698/BDUNG/08/2025
PERTAMA : Bahwa ia terdakwa HERRY DWIYANTO bin SATRIJANTO bersama saksi ACHMAD SOFYAN AT’TAURI alias BONCU bin RAMDANI (Penuntutan dilakukan secara terpisah/splitsing) pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekitar jam 17.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan dan tahun 2025, bertempat di Jalan Padasuka Kel. Pasirlayung Kec. Cibeunying Kidul Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, Tanpa Hak atau Melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |