Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
75/Pid.Sus/2025/PN Bdg | TETI SARASWATI, SH | GANDA WIJAYA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 75/Pid.Sus/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-231/M.2.10/Eku.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) bersama-sama dengan saksi Ondeis Bin Sirod (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) dan saksi Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Cibinong maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari niat terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (alm) untuk menjalankan usaha penjualan tabung Gas LPG 50 Kg. Untuk mewujudkan niatnya terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) selaku pemilik modal, pemilik tempat serta pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan tersebut, mengajak temannya yaitu Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) yang bertugas menyiapkan tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi dengan cara melakukan pembelian LPG ukuran 3 Kg bersubsidi dari warung-warung sekitar Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor dan Kecamatan Kelapanunggal Kab. Bogor untuk dipindahkan ke tabung gas LPG 50 Kg Non Subsidi.
Bahwa ada pihak yang membantu Terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) untuk melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG ukuran 3 Kg Bersubsidi ke dalam Tabung Ukuran 50 Kg Non Subsidi Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor dan pegawai yang membantu Terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) yaitu :
Bahwa usaha tersebut dilakukan oleh terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) dan Saksi Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) sejak bulan September 2024 dengan cara Terdakwa Ganda Wijaya Alias lavendos Bin Hasan (Alm) Membeli Gas LPG 3 Kg Bersubsidi seharga Rp. 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) dari Saksi Ondeis Bin Sirod sebanyak 250 Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi dan hal tersebut dilakukan sebanyak dua kali seminggu. Terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) dalam melakukan pemindahan LPG Subsidi ukuran 3 Kg kedalam LPG ukuran 50 Kg dengan cara:
Cara Melakukan pemindahan LPG 3 Kg subsidi ke 50 Kg
Dan pada hari senin tanggal 18 November 2024 ketika saksi Ondeis Bin Sirod (diajukan dalam berkas terpisah) sedang mengantarkan Tabung gas 3 Kg bersubsidi sebanyak 250 tabung pesanan dari terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (ALM) bertempat Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor dengan menggunakan roda empat merek Daihatsu Granmax Pickup warna Hitam dengan Nopol F 8335 GU. Dan Ketika Gufron (Daftar Pencarian Orang) dan Ujang Rohili (Dalam Pencarian Orang) sedang melakukan kegiatan Penyuntikan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 50 Kg. tempat tersebut berhasil di grebek oleh aparat kepolisian yaitu saksi Anggi Firman Ayudi, saksi Yuyun Yuhana dan saksi Budi Ruhiat yang berprofesi sebagai aparat kepolisian yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa tempat tersebut sering dilakukan penyuntikan tabung gas dari 3 kg subsidi ke 50 kg non subsidi. Dan dari situasi tersebut aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) dan saksi Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) sedangkan Ujang Rohili (Daftar Pencarian Orang) dan Gufron (Daftar Pencarian Orang) berhasil melarikan diri. Dan dari hasil penggrebekan di Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor berhasil di sita
Bahwa Terdakwa Ganda Wijaya berhasil mendapatkan keuntungan dari sekali hasil penyuntikan tabung gas dari 3 kg subsidi ke 50 kg non subsidi sebesar Rp. 2.625.000 (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Bahwa sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 tahun 2019 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, merupakan jenis LPG tertentu harga ditetapkan oleh pemerintah dan mendapat subsidi sedangkan untuk jenis LPG dalam kemasan tabung 12 kg, tabung 50 kg dan/atau dalam bentuk kemasan lainya selain tabung 3 kg merupakan LPG umum (LPG non subsidi), serta berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 Badan Usaha yang melakukan kegiatan pengisian tabung LPG (bottling plant) dengan kegiatan usaha penyimpanan LPG (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) wajib memiliki Ijin Usaha Penyimpanan LPG.
Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ke LPG tabung 50 kg non subsidi secara ilegal dapat berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena dilakukan tidak sesuai dengan standar ditetapkan (sepanjang tidak memenuhi standar peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur, kaidah ketiknikan yang baik dan keselamatan minyak dan gas bumi yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.)
Perbuatan Terdakwa Ganda Wijaya dapat merugikan masyakarakat banyak karena berpotensi dapat memyebabkan kelangkaan LPG tabung 3 kg yang beredar dalam masyarakat dan berpontensi tidak sesuainya berat (isi gas LPG 50 kg non subsidi yang terjual pada masyakarat)
------ Perbuatan terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ---------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
Bahwa ia terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) bersama-sama dengan saksi Ondeis Bin Sirod (diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sekitar bulan November tahun 2024, bertempat di sebuah Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor. atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Cibinong, namun karena terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) dan saksi Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung daripada Pengadilan Negeri Cibinong maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU RI Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang, tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut, tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari niat terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) untuk menjalankan usaha penjualan tabung Gas LPG 50 Kg. Untuk mewujudkan niatnya terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) selaku pemilik modal, pemilik tempat serta pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana kegiatan tersebut, mengajak temannya yaitu Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) yang bertugas menyiapkan tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi dengan cara melakukan pembelian LPG ukuran 3 Kg bersubsidi dari warung-warung sekitar Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor dan Kecamatan Kelapanunggal Kab. Bogor untuk dipindahkan ke tabung gas LPG 50 Kg Non Subsidi.
Bahwa ada pihak yang membantu Terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) untuk melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG ukuran 3 Kg Bersubsidi ke dalam Tabung Ukuran 50 Kg Non Subsidi Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor dan pegawai yang membantu Terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) yaitu :
Bahwa usaha tersebut dilakukan oleh terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (alm) dan Saksi Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) sejak bulan September 2024 dengan cara Terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) Membeli Gas LPG 3 Kg Bersubsidi seharga Rp. 5.000.000.00 (Lima Juta Rupiah) dari Saksi Ondeis Bin Sirod sebanyak 250 Tabung Gas 3 Kg Bersubsidi dan hal tersebut dilakukan sebanyak dua kali seminggu. Terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (alm) dalam melakukan pemindahan LPG Subsidi ukuran 3 Kg ke dalam LPG ukuran 50 Kg dengan cara :
Cara Melakukan pemindahan LPG 3 Kg subsidi ke 50 Kg
Dan pada hari senin tanggal 18 November 2024 ketika saksi Ondeis Bin Sirod (diajukan dalam berkas terpisah) sedang mengantarkan Tabung gas 3 Kg bersubsidi sebanyak 250 tabung pesanan dari terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) bertempat Gudang/Bangunan yang beralamat di Kampung Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor dengan menggunakan roda empat merek Daihatsu Granmax Pickup warna Hitam dengan Nopol F 8335 GU. Dan Ketika Gufron (Dalam Pencarian Orang) dan Ujang Rohili (Dalam Pencarian Orang) sedang melakukan kegiatan Penyuntikan dari tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung gas LPG ukuran 50 Kg. tempat tersebut berhasil di grebek oleh aparat kepolisian yaitu saksi Anggi Firman Ayudi, saksi Yuyun Yuhana dan saksi Budi Ruhiat yang berprofesi sebagai aparat kepolisian yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa tempat tersebut sering dilakukan penyuntikan tabung gas dari 3 kg subsidi ke 50 kg non subsidi. Dan dari situasi tersebut aparat kepolisian berhasil menangkap terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos dan saksi Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) sedangkan Ujang Rohili (Dalam Pencarian Orang) dan Gufron (Dalam Pencarian Orang) berhasil melarikan diri. Dan dari hasil penggrebekan di Kampung Cicadas Rt. 003 Rw, 006 Kelurahan Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kab. Bogor berhasil di sita
Bahwa Terdakwa Ganda Wijaya Berhasil mendapatkan keuntungan dari sekali hasil penyuntikan tabung gas dari 3 kg subsidi ke 50 kg non subsidi sebesar Rp. 2.625.000 (dua juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah).
Kegiatan pemindahan isi LPG 3 kg ke LPG tabung 50 kg non subsidi secara ilegal dapat berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena dilakukan tidak sesuai dengan standar ditetapkan (sepanjang tidak memenuhi standar peralatan, keakuratan dan sistem alat ukur, kaidah ketiknikan yang baik dan keselamatan minyak dan gas bumi yang terdiri dari keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan lingkungan dan keselamatan instalasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perbuatan Terdakwa Ganda Wijaya Alias Lavendos Bin Hasan (Alm) serta Ondeis Bin Sirod (berkas perkara terpisah) bahwa tempat pengisian Liquefield Petroleum Gas (LPG) dapat merugikan masyakarakat banyak karena berpotensi dapat menyebabkan kelaangkaan LPG tabung 3 kg yang beredar dalam masyarakat dan berpontensi tidak sesuainya berat (isi gas LPG 50 kg non subsidi yang terjual pada masyakarat). Dan terdakwa Ganda Wijaya menjual Gas LPG ukuran 50 kg non subsidi kepada konsumen sebesar Rp. 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per tabung, akan tetapi konsumen mendapatkannya tidak sesuai dengan hak nya karena tabung gas tersebut tidak terisi secara penuh dan sebelumnya tidak dilakukan penimbangan terlebih dahulu.
-------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo. pasal 8 ayat (1) huruf a, pasal 8 ayat (1) huruf b, pasal 8 ayat (1) huruf c Undang-Undang R.I. Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHPidana. --------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |