Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa JERRY MARTIN Bin SONI DJASR pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Terusan Pasirkoja Kelurahan Jamika Kecamatan Bojongloa Kaler Kota Bandung atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah melakukan Percobaan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat netto awal 3,7361 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: |