Dakwaan |
Bahwa terdakwa KRISNANDAR JULIANTO als DULEH bin (alm) DEDI MULYADI pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB, atau masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2025 di pinggir Jalan didaerah Cibitung Kab. Bekasi Jawa Barat, atau berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumannya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, sehingga Pengadilan Negeri Kelas I Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili ini,”tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut di lakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------- |