Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1090/Pid.B/2025/PN Bdg BIMA BRAMASTA, S.H JENAB BINTI AAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1090/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6772/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BIMA BRAMASTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JENAB BINTI AAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JENAB Binti AAM pada hari Rabu tanggal 17 September pukul 09.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2025, atau setidak – tidaknya pada kurun waktu tahun 2025, bertempat di di Komp. Bumi Adipura, Cluster Cemara No. G.23, RT 06/RW 07, Kelurahan Rancabolang, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung atau setidak – tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjutperbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: -----------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya