Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2025/PN Bdg RAKHMI IZHARTI, SH MUHAMMAD NUR FAUZI bin (alm) DIDIN JAENUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-385/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMI IZHARTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR FAUZI bin (alm) DIDIN JAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa Muhammad Nur Fauzi bin (alm) Didin Jaenudin pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober 2024, bertempat di daerah Jl. Dago Atas Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Berawal saat terdakwa telah beberapa kali berhasil memesan tembakau sintetis dari akun Instagram “superhero” selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira jam 11.00 WIB, terdakwa mengambil hasil pembelian tembakau sintetis sebanyak 150 gram dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) di daerah Dago Atas Kota Bandung sesuai map lokasi yang dikirimkan ke alat komunikasi terdakwa kemudian terdakwa  memperjualbelikan kembali tembakau sintetis tersebut dengan cara dipasarkan melalui akun aplikasi instagram milik terdakwa  yang bernama "gta-sanadreas.co";
  • Bahwa terdakwa  menjual narkotika jenis tembakau sintetis dengan harga :
  • 1 (satu) gram terdakwa  menjual dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • 5 (lima) gram terdakwa  menjual dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • 10 (sepuluh) gram terdakwa  menjual dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa  menyerahkan atau mengirimkan narkotika jenis tembakau kepada pembeli dengan cara di letakan di lokasi yang sudah terdakwa  tentukan dan kemudian membuat MAP lokasi pengambilan kemudian mengirimkan MAP kepada pembeli melalui DM (direct mesage);
  • Bahwa dari 150 gram tersebut masih ada 7 (tujuh) bungkus lagi yang belum terjual, yang mana 7 (tujuh) bungkus tersebut sekarang ini sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian dan ditemukan pihak kepolisian dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 ( satu ) bungkus plastik bening tersimpan di dalam kamar tidur tersangaka MUHAMMAD NUR FAUZI bin (alm) DIDIN JAENUDIN yang posisinya berada di bawah tempat tidur / kasur,
  • 5 (lima) bungkus plastik bening tersimpan dibeberapa lokasi sekitaran Jl. Banjaran Kab. Bandung
  • 1 (satu) bungkus plastik bening tersimpan di sekitaran  Jl. Cangkudu katapang Kab. Bandung
  • Bahwa yang menjadi alasan sehingga terdakwa  menjual narkotika jenis tembakau sintetis adalah untuk mencari keuntungan dan menggunakan hasilnya untuk keperluan sehari-hari;
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 6014/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,8995 gram dan diberi nomor barang bukti 7581/2024/NF dengan hasil pemeriksaan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------------- Bahwa ia terdakwa Muhammad Nur Fauzi bin (alm) Didin Jaenudin pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Oktober 2024, bertempat di daerah Kp. Nambo Rt. 02 Rw. 01 Des. Batukarut Kec. Arjasari Kab. Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bale Bandung namun berdasarkan pasal 84 KUHAP karena Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WIB, saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober  2024 sekira pukul 11.00 Wib disekitaran daerah  Jl. Dago Atas Kota Bandung ada seorang yang diduga telah mengambil barang berupa narkotika, yang mana informasi identitas orang yang telah mengambil tempelan berupa narkotika jenis sabu tersebut adalah terdakwa  MUHAMMAD NUR FAUZI bin (alm) DIDIN JAENUDIN selanjutnya saksi Dody dan Fredericus melakukan penangkapan terhadap terdakwa  MUHAMMAD NUR FAUZI bin (alm) DIDIDN pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 Wib di Kp. Nambo Rt. 02 Rw. 01 Des. Batukarut Kec. Arjasari Kab. Bandung dan saat penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa  MUHAMMAD NUR FAUZI bin (alm) DIDIDN JAENUDIN ditemukan barang bukti :
  • 7 ( tujuh ) bungkus plastik bening berisikan tembakau sintesis.
  • 1 ( satu ) unit handphone merek samsung warna biru.
  • Bahwa 7 (tujuh) bungkus tersebut sekarang ini sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian dan ditemukan pihak kepolisian dengan rincian sebagai berikut :
  • 1 ( satu ) bungkus plastik bening tersimpan di dalam kamar tidur tersangaka MUHAMMAD NUR FAUZI bin (alm) DIDIN JAENUDIN yang posisinya berada di bawah tempat tidur / kasur,
  • 5 (lima) bungkus plastik bening tersimpan dibeberapa lokasi sekitaran Jl. Banjaran Kab. Bandung
  • 1 (satu) bungkus plastik bening tersimpan di sekitaran  Jl. Cangkudu katapang Kab. Bandung
  • Bahwa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab. 6014/NNF/2024 tanggal 24 Desember 2024 berupa 7 (tujuh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 5,8995 gram dan diberi nomor barang bukti 7581/2024/NF dengan hasil pemeriksaan MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman;

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya