Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
621/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
MUHAMAD FAUZUL ADHIM bin (Alm) TOMMY DINAMIKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 621/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-3319/M.2.10/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD FAUZUL ADHIM bin (Alm) TOMMY DINAMIKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-600/BDUNG/07/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

MUHAMAD FAUZUL ADHIM bin (Alm) TOMMY DINAMIKA

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

37 Tahun / 11 Oktober 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Komplek Kota Kembang Permai No. 22 RT 007 RW 009 Kel. Kacapiring Kec. Batununggal Kota Bandung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

3273121110870003

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

23 April 2025 s/d 25 April 2025

 

2.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

25 April 2025 s/d 14 Mei 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

15 Mei 2025 s/d 23 Juni 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

24 Juni 2025 s/d 23 Juli 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

22 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa MUHAMAD FAUZUL ADHIM bin (Alm) TOMMY DINAMIKA pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar jam 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan dan tahun 2025, bertempat di Jalan Laswi Kelurahan Kacapiring Kecamatan Batunggal Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

?

Pihak Dipublikasikan Ya