Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
234/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.Joko Sutopo
2.Ajat Sudrajat
3.Ali Ahmadi
4.Sugimah
5.Indra Wijaya
6.Masturo
PT. Korin Living Arts dahulu bernama PT. Korin Metal Arts Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal
Nomor Perkara 234/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Joko Sutopo
2Ajat Sudrajat
3Ali Ahmadi
4Sugimah
5Indra Wijaya
6Masturo
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Korin Living Arts dahulu bernama PT. Korin Metal Arts
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan Hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat demi hukum sebagai hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja ;

 

  1. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penguggat tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah batal demi hukum;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah proses selama 6 bulan kepada masing-masing Penggugat sebesar sebagai berikut :

 

No

Nama

Upah

jumlah

Total upah proses

1

Joko Sutopo

Rp     2.960.325

6 bulan

17.761.950

2

Ali Ahmadi

Rp     4.217.206

6 bulan

25.303.236

3

Ajat Sudrajat

Rp     3.204.551

6 bulan

19.227.306

4

Sugimah

Rp     4.217.206

6 bulan

25.303.236

5

Indra Wijaya

Rp     3.483.667

6 bulan

20.902.002

6

Masturo

Rp     4.217.206

6 bulan

25.303.236

TOTAL

133.800.966

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat Putus sejak dibacakannya putusan ini ;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat Uang Pesangon sebesar 2 ( dua ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 2 ), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 ( Satu ) kali ketentuan pasal 156 ayat ( 3 ), Uang Penggantian Hak 156 ayat ( 4 ) dalam pasal 81 Undang-Undang Nomor  6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang kepada masing-masing para Penggugat dengan rincian sebagaimana berikut :

 

No

Nama

Masa Kerja

Upah

Uang Pesangon 2 X pasal 156 ayat (2) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

Uang Penghargaan masa kerja 1 X pasal 156 ayat (3) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

Uang Penggantian Hak berupa sisa cuti 12 hari sesuai pasal 156 ayat (4) Dalam Pasal 81 UU No. 6 Tahun 2023

TOTAL

1

Joko Sutopo

 8tahun9bulan

 Rp2.960.325

 Rp53.285.850

 Rp  8.880.975

 Rp1.420.956

 Rp  63.587.781

2

Ali Ahmadi

 18tahun8bulan

 Rp4.217.206

 Rp75.909.708

 Rp29.520.442

 Rp2.024.259

 Rp107.454.409

3

Ajat Sudrajat

 7tahun5bulan

 Rp3.204.551

 Rp51.272.816

 Rp  9.613.653

 Rp1.538.184

 Rp  62.424.653

4

Sugimah

 28tahun1bulan

 Rp4.217.206

 Rp75.909.708

 Rp42.172.060

 Rp2.024.259

 Rp120.106.027

5

Indra Wijaya

 6tahun9bulan

 Rp3.483.667

 Rp48.771.338

 Rp10.451.001

 Rp1.672.160

 Rp  60.894.499

6

Masturo

 8tahun10bulan

 Rp4.217.206

 Rp75.909.708

 Rp12.651.618

 Rp2.024.259

 Rp  90.585.585

TOTAL

 Rp505.052.954

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara ini ;

 

 

Atau :

  

    

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak