Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.Sus/2025/PN Bdg HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH 1.RANDY PRATAMA BIN SYARIFUDDIN
2.MUHAMMAD SATRIA BIN ANTONI
3.MUHAMMAD SUTOYO BIN SUWITO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2944/M.2.10/Eku.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HASAN NURODIN AKHMAD, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RANDY PRATAMA BIN SYARIFUDDIN[Penahanan]
2MUHAMMAD SATRIA BIN ANTONI[Penahanan]
3MUHAMMAD SUTOYO BIN SUWITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I. Randy Pratama Bin Syarifudin, bersama sama dengan terdakwa II Muhamad Satria Bin Antoni dan terdakwa III Muhamad Sutoyo Bin Suwito Tanjungmorawa, pada hari Selasa tanggal 04 Maret  2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Kampung Balong RT/RW. 001/011 Cimenyan Kabupaten Bandung, atau setidak tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Baleendah, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung, maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja  mendistribusikan dan/atau mentransmisikan; informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik Pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan Yang mengakibatkan kerugian materil bagi konsumen dalam transaksi elektronik, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Pihak Dipublikasikan Ya