Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
191/Pdt.Bth/2025/PN Bdg Trisna Salim Ir. Baginda Sitanggang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 191/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Trisna Salim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGI PRATAMA,SHTrisna Salim
Tergugat
NoNama
1Ir. Baginda Sitanggang
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  3. Membatalkan surat penetapan eksekusi No.13/Pdt.Eks/2025/PN.Bdg beserta segala akibat hukumnya;
  4. Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2350K/PDT/2024 tertanggal 25 Juli 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 343/PDT/2023/PT. BDG tertanggal 24 Juli 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 116/Pdt/G/2022/PN.Bdg tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non executable)
  5. Menyatakan bahwa Pelawan memiliki hubungan hukum yang sah dan kepentingan langsung terhadap objek perkara berupa bangunan dan tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 04764/Kelurahan Sukarwarna, atas nama HERRY JAYA, berdasarkan perjanjian sewa dan surat pengakuan hutang;
  6. Menyatakan bahwa amar putusan dalam perkara No. 116/Pdt.G/2022/PN.Bdg jo. No.343/Pdt/2023/PT.Bdg jo. No.2350 K/Pdt/2024, sepanjang menyangkut pengosongan atas objek perkara oleh pihak ketiga (dalam hal ini Pelawan), tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Pelawan sebagaimana obyek SHM No.04764/Kel. Sukawarna.
  7. Melarang Terlawan dan/atau pihak lain yang mewakilinya untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap Pelawan sepanjang masa sewa masih berlaku sesuai perjanjian;
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus c.q. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak