Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Bdg ANI KARTINI KUSTIANI Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Barat Dit Reskrim Um Polda Jabar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ANI KARTINI KUSTIANI
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Barat Dit Reskrim Um Polda Jabar
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/267/IV/2022/SPKT/JABAR tanggal 16 April 2022 atas nama Pelapor DWI HANI WIJAYA juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/54/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 7 Februari 2023 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/171/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tanggal 6 Mei 2024 adalah Tidak Sah dan Tidak Bersadarkan Hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;

3. Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tanpa prosedur yang sah adalah cacat hukum dan bertentangan dengan KUHAP dan peraturan perundang undangan yang berlaku;

4. Menyatakan Surat Ketetapan Termohon Nomor: S.Tap/85/V/RES.1.9/2024/Ditreskrimum, tertanggal 13 Mei 2024 Tentang Penetapan Tersangka atas diri Pemohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum;

5. Menyatakan bahwa Pelapor Dwi Hani Wijaya tidak memenuhi syarat legal standing untuk membuat laporan dugaan terjadi peristiwa pidana yang diatur pada Pasal 263 KUHP sebagaimana dimaksud Laporan Polisi Nomor: LPB/267/IV/2022/SPKT/JABAR tanggal 16 April 2022 atas nama Pelapor DWI HANI WIJAYA oleh karenanya seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Termohon adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya batal demi hukum;

6. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum surat perintah dan /atau surat ketetapan Termohon sebagai berikut: • Surat Perintah Penyidikan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/54/II/2023/Ditreskrimum, tanggal 7 Februari 2023 • Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/171/V/2024/Ditreskrimum, tanggal 6 Mei 2024 32

7. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;

8. Memerintahkan Termohon segera menerbitkan Surat Perintah Pengehentian Penyidikan (SP 3) untuk menghentikan penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LPB/267/IV/2022/SPKT/JABAR tanggal 16 April 2022 atas nama Pelapor DWI HANI WIJAYA ;

9. Memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya; 10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo: 

Pihak Dipublikasikan Ya