Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2025/PN Bdg CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H HERIADI Bin SAIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 152/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-520/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIADI Bin SAIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HERIADI Bin SAIDI bersama-sama dengan Sdr. BATUL (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Masjid Al Hada belakang Pasar Cimol Gedebage Kel. Mekarmulya Kec. Panyileukan Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 sekitar pukul 19.15 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. BATUL (DPO) di Pasar Gedebage Kel. Mekarmulya Kec. Panyileukan Kota Bandung, kemudian Terdakwa bersama dengan Sdr. BATUL (DPO)  merencanakan untuk mengambil uang tunai dalam kotak amal yang ada di Masjid Al Hada yang terletak di belakang Pasar Gedebage. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. BATUL (DPO) pergi bersama-sama masuk ke dalam Masjid Al Hada dan langsung naik ke lantai 2. Setelah itu Sdr. BATUL (DPO) membongkar dan merusak kotak amal tersebut menggunakan kunci palsu dengan cara dipaksa, dan setelah kotak amal tersebut berhasil dibongkar kemudian Terdakwa mengambil uang di dalam kotak amal tersebut dan memasukkan uang tunai yang diambilnya ke dalam kantong jaket.
  • Bahwa setelah Terdakwa dan Sdr. BATUL (DPO) mengambil uang tunai dari kotak amal Masjid Al Hada, keduanya pergi ke pasar di dekat masjid lalu menghitung uang tunai yang diambilnya dikarenakan uang tunai tersebut adalah receh dengan pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah), Rp. 1000,- (seribu rupiah) dan Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) yang setelah dihitung sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa membagi dua uang tersebut, sehingga masing-masing mendapatkan Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah). Lalu Terdakwa pergi pulang ke kontrakan dan menggunakan uang hasil pencurian tersebut untuk membeli pampers, susu dan makanan bayi, sementara Sdr. BATUL (DPO) pergi menggunakan angkutan umum namun Terdakwa tidak mengetahui kemana perginya.
  • Bahwa Terdakwa secara sadar mengetahui bahwa uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut adalah milik orang lain dan Terdakwa tidak berhak atas barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan keterangan saksi HAMDANI KURNIAWAN selaku pengurus Masjid Al Hada bahwa Masjid Al Hada mengalami kerugian sekitar Rp. 1.500.000,- (sejuta lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan keterangan Terdakwa terhadap uang yang diambilnya.

 

--------------- Perbuatan Terdakwa HERIADI Bin SAID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya