Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
152/Pid.B/2025/PN Bdg | CHRISTIAN DIOR PARSAORAN SIANTURI.,S.H | HERIADI Bin SAIDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 152/Pid.B/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-520/M.2.10/Eoh.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HERIADI Bin SAIDI bersama-sama dengan Sdr. BATUL (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Desember 2024 sekira pukul 19.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di Masjid Al Hada belakang Pasar Cimol Gedebage Kel. Mekarmulya Kec. Panyileukan Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A Khusus yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut:
--------------- Perbuatan Terdakwa HERIADI Bin SAID sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. -----------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |