Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DAVID KRISTIANDI DANIEL anak dari DANIEL KRISSETIARIADI pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 sekitar pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Sekepondok I RT. 01 RW. 09 Kelurahan Padasuka Kecamatan Cibeunying Kidul - Kota Bandung atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “telah tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut :
? |