Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
78/Pid.Sus/2025/PN Bdg SUKANDA, SH, MH 1.AGUSTIAN AZHARI Als BLACK Bin EDI PRAMONO (Alm)
2.IRHAM FIRMANSYAH Bin WAWAN GUNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 78/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-273/M.2.10/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SUKANDA, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSTIAN AZHARI Als BLACK Bin EDI PRAMONO (Alm)[Penahanan]
2IRHAM FIRMANSYAH Bin WAWAN GUNAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Agutian Azhari alias  Black bersama-sama dengan   bersama-sama dengan terdakwa Irham Firmansyah dan saksi Suyatman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta Sodikim (DPO), pada tanggal  08 November 2024, atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Komplek KPKN Artamulya II RT.001 RW.004 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri  Bandung kelas I A khsuus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) dan ayat (3). perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------

 

Pada tanggal 28 Agustus 2024 terdakwa Agustian Azhari  alias Black dihubungi oleh saksi Suyatman  yang meminta untuk bekerja memprodukasi obat Trihexyphenidyl, dimana pada waktu itu terdakwa Agustuan Azhari alias Black menyanggupi pekerjaan tersebut, dan terdakwa Agustuan Azhari alias Black supaya datang ke sebuah rumah yang berada daerah Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya, kemudian terdakwa Agustian Azhari alais Black mendatangi alamat rumah tersebut setelah sampai di rumah kontrakan lalu saksi Suyatman mengajarkan terdakwa Agustian Azhari alias Black mengoperasikan mesin cetak dalam rangkan memprodukasi obat Trihexyphenidyldan dan setelah terdakwa Agustian Azhari alias Black mengerti dan memahami mengopersikan mesin, lalu memprodukasi obat Trihexyphenidyl dan menghasilkan obat sejumlah 40.000 (empat puluh ribu) butir berlogo “Y”, tetapi obat tersebut belum  diedarkan karena kualitasnya masih jelek, kemudian karena dirumah kontrakan tersebut kurang nyaman terdakwa Agustian Azhari alias Black disuruh oleh saksi Suyatman  untuk mencari rumah kontrakan yang baru, kemudian terdakwa Agustian Azhari alias Black mencari rumah kontrakan yang baru dan mendapat rumah di Jl. Letjen Mashudi Kel/desa. Mulyasari Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya Prov. Jawa Barat dengan harga Rp. 35.000.000.- (tiga puluh lima juta rupiah) selama 6 bulan dan pada tanggal 04 September 2024 terdakwa Agustian Azhari alias Black dan saksi Suyatman mulai memindahkan barang-barang dari Manonjaya ke rumah kontrakan yang baru  disisi lain saksi Suyatman membeli kembali 1 (satu) unit mesin cetak seharga Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan membeli 1 (satu) unit mesin pengaduk/mixer seharga Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), selanjutnya saksi Suyatman menyuruh  terdakwa Agustian Azhari alias Black untuk mencari 1 (satu) pekerja dalam rangka memprodukasi obat Trihexyphenidyl dan pada tanggal 09 September 2024  terdakwa Agustian Azhari alias Black membawa terdakwa Irham Firmansyah lalu saksi Suyatman bersama-sama terdakwa Agustian Azhari alias Black dan terdakwa Irham Firmmansyah memindahkan 1 (satu) unit mesin cetak ke tempat produksi baru dan menata ruangan dengan membuat sekat menggunakan triplek untuk dijadikan tempat memprodukasi obat Trihexyphenidyl.

 

Bahwa pada tanggal 15 September 2024, terdakwa Agustian Azhari alias Black bersama-sama  terdakwa Irham Firmmansyah Suyatman  dan saksi  Suyatman memprodukasi obat Trihexyphenidyl selama 2 hari dari tanggal 15 s/d 16 September 2024 dengan cara menggunakan bahan berupa Hi Cell sebanyak 20 kg dicampur dengan Trihexypenidyl sebanyak 400 gram, ditambah Talk sebanyak 500 gram ditambah Laktose sebanyak 2kg, magnesium 400 gram kemudian ditambahkan Alkohol/Etanol 96% sebanyak 2 Liter kemudian  semua bahan  campurkan  dan dimasukkan kedalam mesin pengaduk/Mixer untuk diaduk sampai merata selama + 25 menit, setelah diaduk kemudian  dimasukkan kedalam mesin cetak dan dibawah bagian mesin cetak  terdapat saringan dan  dari mesin  langsung keluar tablet berupa obat bulat dengan logo “Y” sementara yang masih berbentuk serbuk putih dimasukkan kembali kedalam mesin untuk dicetak menjadi obat tablet berlogo “Y” selanjutnya tablet obat berlogo “Y” dikemas kedalam plastik bening dan ditimbang karena obat tersebut berbobot 200 gram per 1000 butirnya kemudian dimasukkan ke dalam pasltik bening dengan menggunakan mesin Sealer, lalu dimasukkan kedalam botol kosong warna puith masing-masing sebanyak 1.000 (seribu) buti per botol,  dan setelah obat tablet dikemas kedalam botol lalu dimasukkan kedalam dus kosong dengan isi per dus sebanyak 32 (tiga puluh dua) botol dan setelah tersusun dalam dus kemudian  dilakban dan 2 (dua) hari memproduksi  telah  menghasilkan sebanyak 5 dus obat Trihexyphenidyl dengan isi per dus 32 (tiga puluh dua) dan per botol berisi 32.000 (tiga puluh dua ribu) butir sehingga  total sebanyak 160.000 (enam belas ribu) butir, satu minggu kemudian  terdakwa Agustian Azhari alias Black bersama-sama terdakwa Irham Firmansyah dan Suyatman memproduksi kembali obat Trihexypenidyl yang selanjutnya memproduksi obat Trihexypenidyl dilakukan setiap 1 (satu) minggu sekali kadang-kadang 5 hari sekali dan apabila obat yang di produksi sudah mencapai 10 dus/karton kemudian oleh terdakwa Suyatman  dikirim kepada  Sodikin untuk diedarkan.

 

Bahwa terdakwa Agustian Azhari alias Black berama-sama terdakwa Irham Firmansyah serta saksi Suyatman dalam memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi berupa obat Trihexypenidyl tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu, karena obat Trihexypenidyl tersebut  dibuat oleh terdakwa Agustian Azhari dan terdakwa Irham Firmansyah serta saksi Suyatman dengan asal-asalan karena mereka tidak mempnyai ijin untuk memproduksi obat Trihexypenidyl dari pihak yang berwenang yaitu dari Menteri kesehatan Cq Badan Pengawas Obat dan Makanan, kemudian pada tanggal 08 November 2024, rumah kontrkan yang dijadikan untuk memproduksi obat Trihexyphenidyl diamanan oleh Kepolisan Polda Jawa Barat dan dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa: obat berlogo “Y” siap edar sebanyak 228.000 (dua ratus dua puluh delapan ribu) butir, 1.000 (seribu) butir obat warna kuning berlogo “LJ”, 5 (lima) kg serbuk Warna Putih bahan aktif Trihexiphenidyl, 2 (dua) Unit Mesin Cetak/Press, 2 (dua) karung Laktose @20 Kg, 2 (Dua) Karung Hi Cell @ 20 Kg, 4 (empat) Karung Talk @20 Kg, 3 (Tiga) Karung Magnesium @ 20 Kg, 3 (Tiga) Buah Saringan/Ayakan, 1 (Satu) Unit Mesin Impulse Sealer; 2 (Dua) Buah Ember; 1 (Satu) Unit Mesin Penggiling/penghancur, 5 (Lima) Pcs Pewarna Warna Orange, 10 (Sepuluh) Pcs Botol Kosong, 1 (Satu) Unit mesin pengaduk/Mixer, 2 (Dua) Plastik Bahan Perekat PVP-K30, 100 (Seratus) Buah Silika Jell, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Ukuran Besar, 1 ( Satu) Unit Timbangan Digital Ukuran Kecil, 3 (Tiga) Dirijen Etanol 96%, 10 (sepuluh) Karton Dus kosong dan 2 (Dua) Pack Plastik Bening,  selanjutnya barang bukti dan terdakwa Agustian Azhari dan terdakwa Irham Firmansyah dibawa ke kator Resnarkoba Polda Jabar, sementara saksi Suyatman ditangkap pada pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 di Antapani kota Bandung. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0563 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (Seratus) Tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo “Y”, pada bagian sisi lain bergaris tengah mengandung bahan obat Trihexyphenidyl Positif, dengan Nomor Laporan Hasil Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0562 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (serratus) butir Tablet warna kuning pada satu sisi bertanda “LJ”, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan mengandung bahan obat Trihexyphenidyl Positif dan dengan nomor Laporan Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0561 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (seratus) gram serbuk berwarna putih, dalam 1 (satu) plastic klip bening mengandung Trihexyphenidyl Positif.

 

Perbuatan terdakwa Agustian Azhari alias Balck bersama-sama dengan terdakwa Irham Firmansyah dan saksi Suyatman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor:17 tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP --------

 

Subsidiair:

 

----- Bahwa terdakwa Agutian Azhari alias  Black bersama-sama dengan   bersama-sama dengan terdakwa Irham Firmansyah dan saksi Suyatman (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) serta Sodikim (DPO) pada tanggal 08 November 2024, atau sekitar waktu itu atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat Komplek KPKN Artamulya II RT.001 RW.004 Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka Pengadilan Negeri  Bandung kelas I A khsuus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian berupa obat keras sebagiamana dimaksud dalam pasal 145 ayat (1) (Praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan), perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara yang antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------

 

----- Awalnya Resnarkoba Polda Jawa Barat mendapatkan informasi dari msyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di daerah Kota Tasikmalaya ada sebuah pabrik obat ilegal yang tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang berdasarkan informasi saksi Ahmad Hidayat, saksi Pipin Sopian, S.H, dan saksi Fajar Hikmawan, S.E.,M.M, yang merupakan anggota Resnarkoba Polda Jawa Barat berserta tim melakukan Penyelidikan terhadap informasi tersebut dan setelah dilakukan penyeldikan diperoleh informasi bahwa lokasi pabrik/home industri obat berada Komplek KPKN Artamulya II Rt. 003 Rw. 004 Kel/Desa. Kotabaru Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya Prov. Jawa Barat, kemudian  pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 sekira pukul 19.15 Wib, Ahmad Hidayat, saksi Pipin Sopian, S.H, dan saksi Fajar Hikmawan, S.E.,M.M beserta tim sampai di tempat dimaksud kemudian melakukan penangkapan terhadap  terdakwa  Agustian Azhari alias Black dan terdakwa Irham Firmansyah yang pada saat itu sedang ngopi di depan Masjid, Setelah ditangkap  kemudian disuruh untuk menunjukkan rumah yang dijadikan  untuk memperoduksi obat lalu pada saat itu terdakwa Agustian Azhari alias Black dan terdakwa Irham Firmansyah  menunjukan lokasi pembuatan obat. Sesampainya dilokasi kemudian  saksi Ahmad Hidayat, saksi Pipin Sopian, S.H, dan saksi Fajar Hikmawan, S.E.,M.M dan tim melakukkan penggeledahan dan melakukan inteorgasi terhadap terdakwa Agustuan Azhari alias Black dan terhadap terdakwa Irham Firmansyah kemudian terdakwa Agustian Azhari alias Black dan terdakwa Irham Firmansyah mengakui bahwa keduanya telah memprosukdi memproduksai obat  Trihexypenidyl atas perintah saksi Suyatman dan obat Trihexypenidyl  tersebut diproduksi secara bersama-sama oleh oleh terdakwa Agustian Azhari alias Black dan terdakwa Irham Firmansyah serta saksi Suyatman dimana dalam memproduksi Trihexypenidyl yang berlogo  “Y” terdakwa Agustian Azhari alias Black dan terdakwa Irham Firmansyah serta saksi Suyatman tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian karena  terdakwa Agustian Azhari alias Black dan terdakwa Irham Firmansyah serta saksi Suyatman bukan merupakan sarjana kefarmasian selanjutnya dilakukan penyitaaan terhadap barang-barang yang digunakan untuk memprodukasi obat Trihexypenidyl berupa: obat berlogo “Y” siap edar sebanyak 228.000 (dua ratus dua puluh delapan ribu) butir, 1.000 (seribu) butir obat warna kuning berlogo “LJ”, 5 (lima) kg serbuk Warna Putih bahan aktif Trihexiphenidyl, 2 (dua) Unit Mesin Cetak/Press, 2 (dua) karung Laktose @20 Kg, 2 (Dua) Karung Hi Cell @ 20 Kg, 4 (empat) Karung Talk @20 Kg, 3 (Tiga) Karung Magnesium @ 20 Kg, 3 (Tiga) Buah Saringan/Ayakan, 1 (Satu) Unit Mesin Impulse Sealer; 2 (Dua) Buah Ember; 1 (Satu) Unit Mesin Penggiling/penghancur, 5 (Lima) Pcs Pewarna Warna Orange, 10 (Sepuluh) Pcs Botol Kosong, 1 (Satu) Unit mesin pengaduk/Mixer, 2 (Dua) Plastik Bahan Perekat PVP-K30, 100 (Seratus) Buah Silika Jell, 1 (Satu) Unit Timbangan Digital Ukuran Besar, 1 ( Satu) Unit Timbangan Digital Ukuran Kecil, 3 (Tiga) Dirijen Etanol 96%, 10 (sepuluh) Karton Dus kosong dan 2 (Dua) Pack Plastik Bening,  selanjutnya barang bukti dan saksi Agustian Azhari dan saksi Irham Firmansyah dibawa ke kator Resnarkoba Polda Jabar, sementara terdakwa Suyatman ditangkap pada pada hari Sabtu tanggal 09 November 2024 di Antapani kota Bandung. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0563 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (Seratus) Tablet berwarna putih, pada satu sisi berlogo “Y”, pada bagian sisi lain bergaris tengah mengandung bahan obat Trihexyphenidyl Positif, dengan Nomor Laporan Hasil Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0562 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (serratus) butir Tablet warna kuning pada satu sisi bertanda “LJ”, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan mengandung bahan obat Trihexyphenidyl Positif dan dengan nomor Laporan Pengujian no. LHU.093.K.05.17.24.0561 tanggal 15 November 2024 barang bukti berupa 100 (seratus) gram serbuk berwarna putih, dalam 1 (satu) plastic klip bening mengandung Trihexyphenidyl Positif.--------------------------------------

 

-   Perbuatan terdakwa Agustian Azhari alias Balck bersama-sama dengan terdakwa Irham Firmansyah dan saksi Suyatman sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 436 ayat (2) jo pasal 145 ayat (1) UU Nomor:17 tahun 2023, tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP..-------------------

Pihak Dipublikasikan Ya