Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
225/Pdt.G/2025/PN Bdg Nining Faridian 1.EGA PRAMARTHA
2.SUPERBANK (PT SUPER BANK INDONESIA)
3.KPKNL Bandung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 225/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YOGA SETIA PUTRA, S.H.Nining Faridian
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum / melanggar hak Penggugat;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum Risalah Lelang Nomor :  2630/30/2023 tertanggal 26 November 2023 yang dikeluarkan oleh Tergugat III;
  4. Text Box: kMenghukum Para Tergugat tidak mendapat hak  dari  padanya tidak  berhak memasuki,  menguasai dan memiliki tanah dan  bangunan obyek  sengketa / obyek lelang;
  5. Menghukum Tergugat I untuk melakukan Pengembalian Balik Nama Terhadap Sertifikat Hak Milik nomor 2588 seluas 180 m2 yang terletak di Jalan Sinom III Nomor 10, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet maupun kasasi;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang  timbul dalam perkara ini;

 

ATAU :

Bilamana  Ketua   Cq.   Majelis  Hakim   berpendapat  lain  maka   mohon Putusan yang  oleh pengadilan ini sebagai peradilan yang  adil dan  benar  (Ex Aequo Et Bono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha  Esa;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak