Petitum |
- PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 15 Mei 2020 jo. Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 2 Juni 2020 jo. Addendum No. 001/PT.APJ-RP/ADD.PERJ.PIN/IX/2022 tertanggal 27 September 2022 jo. Addendum Perjanjian tertanggal 1 November 2024 adalah sah dan mengikat antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah secara nyata dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi terhadap Ketentuan Pasal 3 ayat 1 Addendum Perjanjian Pinjam Meminjam tertanggal 1 November 2024 (Adendum 2).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan immateril secara tanggung renteng dengan total senilai Rp. 2.035.000.000,- (dua milyar tiga puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil senilai Rp. Rp. 885.000.000,- (delapan ratus delapan puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- sisa utang pokok pinjaman sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) beserta denda sebesar 4% (empat persen) Rp. 285.000.000,- (dua ratus delapan puluh lima juta rupiah).
- beban pengeluaran biaya berupa honorarium Advokat yang harus ditanggung oleh Penggugat guna pengurusan perkara a quo yakni senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
- Kerugian immateril atas kekecewaan dan traumatic Penggugat senilai Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
- Harta Tergugat I, yaitu 20 kios yang berada di Gedung Pasar Andir Trade Center, adapun total 20 Kios yang dimaksud berada di lantai 2 Gedung Pasar Andir Trade Center dengan rincian sebagai berikut:
Blok D. 24
|
Blok D. 30
|
Blok E. 36
|
Blok L. 27
|
Blok D. 25
|
Blok E. 28
|
Blok E. 37
|
Blok N. 02
|
Blok D. 26
|
Blok E. 31
|
Blok L. 21
|
Blok N. 03
|
Blok D. 27
|
Blok E. 32
|
Blok L. 24
|
Blok N. 14
|
Blok D. 28
|
Blok E. 35
|
Blok L. 26
|
Blok N. 15
|
- Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat II yang beralamat di Jl. Terusan Sukup Baru III No. 10, RT. 007/RW. 006, Kelurahan Pasir Endah, Kecamatan Ujung Berung, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat III yang beralamat di Jl. Muntilan I R-45, RT. 001/ RW. 007, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat.
- Sebidang tanah dan bangunan milik Tergugat IV yang Beralamat di Jl. Babakan Jeruk 3A, No. 11, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari, atas keterlambatan pembayaran ganti rugi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada verzet, banding, atupun kasasi (Uit Voorbar Bij Voorraad);
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim pemeriksa dan pemutus perkara mempunyai pendapat lain, maka mohon untuk di putus seadil-adilnya (ex aequo et bono). |