Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
- Membatalkan surat penetapan eksekusi No.13/Pdt.Eks/2025/PN.Bdg beserta segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2350K/PDT/2024 tertanggal 25 Juli 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 343/PDT/2023/PT. BDG tertanggal 24 Juli 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 116/Pdt/G/2022/PN.Bdg tidak dapat dilaksanakan eksekusi (non executable)
- Menyatakan bahwa Pelawan memiliki hubungan hukum yang sah dan kepentingan langsung terhadap objek perkara berupa bangunan dan tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik No. 04764/Kelurahan Sukarwarna, atas nama HERRY JAYA, berdasarkan perjanjian sewa dan surat pengakuan hutang;
- Menyatakan bahwa amar putusan dalam perkara No. 116/Pdt.G/2022/PN.Bdg jo. No.343/Pdt/2023/PT.Bdg jo. No.2350 K/Pdt/2024, sepanjang menyangkut pengosongan atas objek perkara oleh pihak ketiga (dalam hal ini Pelawan), tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Pelawan sebagaimana obyek SHM No.04764/Kel. Sukawarna.
- Melarang Terlawan dan/atau pihak lain yang mewakilinya untuk melakukan eksekusi pengosongan terhadap Pelawan sepanjang masa sewa masih berlaku sesuai perjanjian;
- Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus c.q. yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara perdata a quo berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |