Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
755/Pdt.P/2025/PN Bdg Iis Rokajah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 755/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Iis Rokajah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menetapkan bahwa di Bandung tanggal 15 September 1965 telah meninggal dunia seorang bernama Djuhana  sesuai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kematian yang dibuat oleh Pemohon dan diketahui oleh Lurah Garuda Kecamatan Andir Kota Bandung;

3. Memerintah kepada Pemohon untuk melapor kepada Kantor Kependudukan dan

Catatan Sipil Kota Bandung paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya

salinan penetapan ini untuk penerbitan akta kematian atas nama Djuhana;

4. Memerintahkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Menerbitkan akta kematian atas nama Djuhana ;

5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak