Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Zurnita PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Karawang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 202/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zurnita
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Anton KurniawanZurnita
Tergugat
NoNama
1PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk. Cabang Karawang
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

 

  1. Menyatakan Surat Nomor : 0361/SDM-REGKWG/3-24 tanggal 14 Maret 2024 perihal Berakhirnya Hubungan Kerja Sdri Zurnita tidak sah dan batal demi hukum;

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus berupa upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat selama hubungan kerja belum terputus dengan rincian sebagai berikut :

 

  • Upah April 2024 s/d Upah Oktober 2025

Rp. 6.452.400,- x 19 Bulan                              = Rp. 122.596.600,-

 

  • THR tahun 2024 dan tahun 2025

Rp. 6.452.400,- x 2                                            = Rp.   12.904.800,-      +

  1.  

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak gugatan didaftarkan;

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar uang pesangon sebesar 2 kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar (1) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai pasal 156 ayat (4) Dalam Pasal 81 angka 47 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan rincian sebagai berikut:

 

Lama Bekerja Kerja dari 5 September 2012 s/d Oktober 2025.

Masa Kerja 13 Tahun

 

Uang Pesangon 9 x 2 x Rp. 6.452.400,-                          = Rp. 116.143.200,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 5 x Rp. 6.452.400,-     = Rp.    32.262.000

Uang Pergantian Hak (sisa Cuti)                                      = Rp.     6.452.400,-   +

  1. 154.857.600,-

 

  1. Memerintahkan dan mewajibkan Tergugat membayar dwangsom sebesar Rp 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah) setiap harinya kepada Penggugat, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;

 

Atau:

            Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil-adilnya

                        (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak