Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus Akta Kematian Ayah Pemohon yang bernama Joewono Padmodihardjo yang meninggal pada hari Jumat tanggal 30 Oktober tahun 1992 di Rumah.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar dilakukan pencatatan tentang kematian Joewono Padmodihardjo dalam Register Catatan Sipil serta menerbitkan Akta Kematian.
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih. |