Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
293/Pdt.Bth/2024/PN Bdg ROSIDA ROSPITA 1.H. HARIYANTO
2.LUKNER HABEAHAN
3.IDA BAGUS KADE WITANA
4.RATNA ROTUA
5.YOLANDA FEBRIANA
6.YOSEPHINE ARTHA NOVIANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 293/Pdt.Bth/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA PRIMAIR:

 

  1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan hukum;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur, beritikad baik dan benar;
  4. Menyatakan Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan tertanggal14 Agustus 2020 yang telah dibukukan Nomor: 02/W/II/2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn. tertanggal 1 Februari 2023 adalah sah, berlaku mengikat serta mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menyatakan PELAWAN adalah Pemilik yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jati Wangi VII Nomor 34 RT.005 RW.014, Antapani Tengah, Antapani, Kota Bandung dengan batas-batas: Utara: Rumah No.36, Selatan: Rumah No.32, Sebelah Timur: Tembok, Barat: Jalan Jatiwangi, sebagaimana Perjanjian Jual Beli Tanah dan Bangunan dibawah tangan tertanggal 14 Agustus 2020 yang telah dibukukan Nomor: 02/W/II/2023 oleh Notaris FEDORA AMABILA, S.H., M.Kn tertanggal 1 Februari 2023 dan Kwitansi tanggal 14 Agustus 2020, 20 September 2020, 8 Januari 2021 dan 3 Maret 2021;
  6. Menyatakan Berita Acara Sita Eksekusi No. 17/PDT/EKS/PUT/2023/PN.Bdg tertanggal 13 Oktober 2023 atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jati Wangi VII Nomor 34 RT.005 RW.014, Antapani Tengah, Antapani, Kota Bandung dalam perkara Nomor: 106/Pdt.G/2019/PN.Bdg Jo Nomor: 198/Pdt/2020/PT.Bdg Jo Nomor: 157 K/Pdt/2021 Jo Nomor: 853/PK/Pdt/2022 adalah batal demi hukum, cacat demi hukum dan harus dicabut;
  7. Menyatakan Sita Eksekusi atas sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Jati Wangi VII Nomor 34 RT.005 RW.014, Antapani Tengah, Antapani, Kota Bandung dalam perkara Nomor: 106/Pdt.G/2019/PN.Bdg Jo Nomor: 198/Pdt/2020/PT.Bdg Jo Nomor: 157 K/Pdt/2021 Jo Nomor: 853/PK/Pdt/2022 dinyatakan diangkat;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad);
  9. Memerintahkan kepada TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Perlawanan ini kepada PARA TERLAWAN dan TURUT TERLAWAN;

SUBSIDAR:

Apabila yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak