Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
237/Pid.Sus/2025/PN Bdg | MAYANG HARTATI, SH | FAKHRI MUNDZIR bin CUCU YADI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Mar. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 237/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 05 Mar. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-741/M.2.10/Eku.2/03/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa FAKHRI MUNDZIR BIN CUCU YADI, pada hari Kamis tanggal 9 Januari 2025 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Pintu Gerbang Masuk Hotel Hilton Jl. Hos Cokroaminoto No.41-43 Kel. Arjuna Kec. Cicendo Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951. ---------
|
Pihak Dipublikasikan | Ya |