Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pid.Pra/2025/PN Bdg Muhammad Fahrul Rozi bin Agus Supardi Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Muhammad Fahrul Rozi bin Agus Supardi
Termohon
NoNama
1Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SPD/15/IX/2024/BBPOM-PPNS tanggal 25 September 2024 Terhadap diri Pemohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  3. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Pemohon.
  4. Menyatakan bahwa tindakan Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : SPG/10/IX/2024/BBPOM-PPNS tanggal 25 September 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  5. Menyatakan bahwa tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SPT/13/IX/2024/BBPOM-PPNS tanggal 25 September 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  6. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan semua barang-barang milik Pemohon yang telah disita oleh Termohon berdasarkan Berita Acara Penyitaan, Lampiran Berita Acara Penyitaan, Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti, dan Lampiran Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti yang dibuat oleh Termohon pada tanggal 25 September 2024 dalam perkara a quo kepada yang berhak dalam keadaan baik.
  7. Menyatakan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : SKPT/10/XII/2024/BBPOM-PPNS, tertanggal 10 Desember 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.
  8. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka di media nasional atas tindakan yang melanggar hak hukum Pemohon.
  9. Menyatakan tidak sah segala tindakan, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan proses penyidikan terhadap diri Pemohon
  10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya