Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa TEGUH PRIBADI bin ( alm) PAULUS SUYUDI pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Leuwisari Kel. Kebon Lega Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada waktu yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Juli tahun 2024 terdakwa dihubungi oleh ARI (DPO) untuk menjadi kurir penempel sabu dan terdakwa menyetujuinya selanjutnya terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr. ARI (DPO) yang memerintahkan terdakwa untuk mengambil sabu di sekitar Jalan Suryani Kota Bandung dan setelah itu sabu tersebut terdakwa ambil ternyata berukuran S dan terdakwa pergunakan;
- Bahwa Sdr. ARI (DPO) menghubungi Terdakwa kembali pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2024 sekira jam 14.00 Wib dan mengatakan kepada Terdakwa agar terdakwa siap-siap mengambil sabu dan lokasinya dikirimkan melalui map whatsapp, Sdr. Ari (DPO) juga mengatakan kepada terdakwa agar sabunya terdakwa simpan dulu menunggu perintah Sdr. Ari (DPO), lalu sekira jam 18.00 Wib turun map peta pengambilan sabu di di Jalan Leuwisari Kel. Kebon Lega Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung yang mana sabunya di tempel di pinggir tembok sebanyak 1 ( satu) bungkus plastik klip setelah tempelan sabu tersebut diambil, terdakwa simpan di saku jaket kiri yang terdakwa pakai dan ketika terdakwa sedang berjalan, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan disita barang bukti sebanyak 1 ( satu) bungkus plastik klip berisi sabu di saku jaket kiri yang terdakwa pakai;
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menerima 1 (satu) bungkus plastik sabu dari Ari (DPO) untuk kemudian terdakwa simpan/tempel paket sabu tersebut sesuai perintah dan arahan dari Sdr. Ari (DPO) kemudian akan diberikan upah dan diberikan sabu ukuran S yang dapat terdakwa pergunakan sendiri;
- Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) kali menerima tempelan sabu sesuai perintah Sdr. ARI (DPO) yaitu di sekitar daerah Jalan Suryani Kota Bandung dan di sekitar daerah di Jalan Leuwisari Kel. Kebon Lega Kec. Bojongloa Kidul Kota;
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung nomor LHU.093.K.05.16.24.0332 tanggal 12 November 2024 yang kesimpulannya terhadap sampel yang dikirim dengan kesimpulan Metamfetamen Positif dan sisa sampel uji 2,06 gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa ia terdakwa TEGUH PRIBADI bin ( alm) PAULUS SUYUDI pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2024, bertempat di Jalan Leuwisari Kel. Kebon Lega Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung Kelas IA Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa diakui terdakwa, sabu tersebut adalah milik Sdr. Ari (DPO) dan terdakwa mengambil dan menyimpan sabu tersebut karena diperintah Sdr. ARI (DPO);
- Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian nomor LHU.093.K.05.16.24.0332 tanggal 12 November 2024 yang kesimpulannya terhadap sampel yang dikirim dengan kesimpulan Metamfetamen Positif dan sisa sampel uji 2,06 gram;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |