Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa INDRA WIJAYA JULIANSYAH BIN SUHERMAN (Alm), pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar jam 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Bantargintung Nomor 39 Rt. 002 Rw. 001 Kelurahan Karyamukti Kecamatan Tomo Kabupaten Sumedang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumedang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, namun karena terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, berdasarkan pasal 84 ayat (2) UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja, yang dilakukan oleh terdakwa INDRA WIJAYA JULIANSYAH BIN SUHERMAN (Alm) dengan cara sebagai berikut:
|