Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2025/PN Bdg PT. JASUMA ANUGERAH ABADI ELIZABETH FIONNA GUNAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Waway Warsiman, S.HPT. JASUMA ANUGERAH ABADI
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 95.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;-----------------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi Penggugat;-----------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah)  Dengan tunai dan sekaligus ditambah bunga sebesar 6 % pertahun sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).----------------
  4. Menghukum Tergugat dan semua pihak untuk tunduk dan taat pada bunyi isi putusan perkara ini.--------------------------------------------------------------------
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------

a t a u

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak